Kepri & Sekitarnya

Dua Dari Tujuh Nama Anggota KPID Kepri Dipaksakan Lolos (Bag-2)

×

Dua Dari Tujuh Nama Anggota KPID Kepri Dipaksakan Lolos (Bag-2)

Share this article

WAJAHBATAM.ID – 21/03/2018 Pemilihan tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang dilantik pada tanggal 8 Maret 2018 oleh Gubernur Kepri dinilai tidak sesuai sistem pemeringkatan (rangking) dari hasil fit and proper test (Uji kepatutan dan Kelayakan) oleh komisi III DPRD Kepri.
Tujuh nama yang dikukuhkan: Ahmadi, James F. Papilaya, Mukhamad Rofik, Sahat Saragi, Tito Suwarno, Suhermita, dan Hengky Mohari. Dua nama yang masuk tujuh anggota KPID tersebut, dinilai tidak sesuai prosedur atau sistem pemeringkatan (rangking) yang disampaikan komisi III DPRD Kepri sebagai Tim seleksi calon anggota KPID Kepri periode 2017-2020.
Penetapan nama anggota KPID Kepri cacat hukum
Diketahu komisi yang membidangi pembangunan di lembaga legislatif Kepri itu, sudah menyerahkan sembilan nama hasil fit and proper test kepada ketua DPRD kepri dan diteruskan kepada gubernur kepri untuk ditetapkan (di-SK-kan) dengan surat Nomor : 73/162/Kom.III/X/2017, tertanggal 26 Oktober 2017. Adapun sembilan nama tersebut yakni : Muhith, Ahmadi, James, F. Papilaya, Mukhamad Rofik, Mahayuddin, Henky Mohari, Sahat Saragi, Suhermita, dan Tito Suwarno.
Susunan sembilan nama di atas sudah sesuai sistem rangking. Artinya nomor urut satu atas nama Muhith menjadi peringkat tertinggi dan urutan ke sembilan diperholeh Tito Suwarno peringkat buncit. Namun publik Kepri dikagetkan dengan dikembalikannya sembilan nama calon KPID Kepri oleh Gubernur Nurdin Basirun kepada DPRD kepri untuk dieliminasi dua nama. Lalu DPRD kepri menyingkirkan dua nama (Muhidt dan Mahayuddin). Malah nama Suhermita dan Tito Suwarno masuk tujuh besar.

Keputusan gubernur yang menetapkan tujuh anggota KPID Kepri periode 2018-2021, jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tidak lagi menggunakan sistem rangking. Seharusnya tujuh nama yang ditetapkan berdasarkan rangking. Sesuai perintah Peraturan Komisi Penyiaran indonesia tetang Kelembagaan KPID nomor: Nomor: 01/P/KPI/07/2014, pasal 25 :
(1) DPRD Provinsi menetapkan 7 (tujuh) Anggota KPI Daerah, yang dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan (ranking).
(2) Ranking 1 sampai 7 untuk calon terpilih Anggota KPI Daerah adalah anggota terpilih dan ranking berikutnya adalah anggota cadangan, dengan fakta bahwa Legislatif dan eksekutif Provinsi Kepri mengabaikannya.
Malah mereka para pejabat publik kepri itu, membuat surat keputusan penetapan anggota KPID Kepri yang keliru” demikian Mahayuddin (red)
Dengan demikian, bisa dipastikan penetapan tujuh nama calon KPID Kepri sarat dengan kepentingan politik dan mencedarai konstitusi yang berlaku di negara ini sehingga terang-terangan dalam penetapan tujuh nama anggota KPID Kepri periode 2018-2021 cacat hukum.
Demi membangun dunia penyiaran yang sehat dan mendapat kepastian hukum dalam proses penetapan komisioner KPID Kepri, pihak yang tereliminasi dari sembilan nama calon KPID Kepri, melakukan gugatan hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam untuk tujuan agar lembaga publik menjalankan fungsinya dan tidak menimbulkan kecurigaan dalam penyelenggaraan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Mh)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *