Berita
Proses Hukum Terus Berjalan Terkait Dugaan Penggelapan Uang IGTKI-PGRI Batam
Published
4 years agoon
By
WB212
WAJAHBATAM.ID | ( 22/03/2018 ), IGTKI-PGRI Kota Batam yang hingga sekarang dianggap ilegal oleh Ketua IGTKI-PGRI Kecamatan Batam Kota Rina Silfya, S.Pd terus aman sementara proses hukum yang dilaporkan atas dugaan korupsi uang organisasi masih terus berjalan.
Dugaan tersebut diperkuat dengan munculnya laporan-laporan keuangan yang dikembalikan ke kas organisasi setelah terjadi adanya proses hukum berjalan berupa beberapa catatan uang yang dikembalikan dan herannya anggota-anggota yang memahami ini terkesan tak peduli dengan kenyataan tersebut ucap Ketua IGTKI-PGRI tingkat kecamatan ini.
Beberapa keuangan yang dikembalikan ke Kas antara lain:
1. Rp 21.000.000 Uang baju Batik.
2. Rp 12.000.000 Iuran Anggota.
3. SHU HUT IGTKI – PGRI lebih kurang Rp 2.500.000.
4. Bantuan BUNDA PAUD ( Ibu Walikota )
5. SHU kegiatan selama 5 Tahun menjabat Lebih kurang Rp 10.000.000.
6. Hasil jual beli buku AD/ART.
Dari perbandingan hasil laporan sebelum digugat IGTKI-PGRI Kecamatan Batam Kota dengan yang dirilis tertanggal mundur terdapat selisih lebih kurang 80.000.000.-an dan belum diaudit selama 5 tahun secara total.
Dan dari kajian Rina Silfya, S.Pd masih banyak dana-dana yang diduga belum ada kejelasan pembukuannya yang terkesan adalah laporkan tanpa ada penjelasan yang hanya sekedar menyenangkan anggota saja.
Dana-dana yang belum diperjelas tersebut seperti IURAN PELAKSANAAN KONFERDA 2 Lebih kurang Rp 16.000.000 dan biaya pendaftaran peserta seminar sebelum Konferda 2 Lebih kurang Rp 10.000.000. “Tapi walaupun demikian laporan saya ke Polresta tetap berproses dan takkan dicabut sampai hukum benar-benar berjalan”, lanjut Rina Silfya, S.Pd yang juga sebagai Reporter WB ini.
Berikut refrensi kasus yang sudah dipublis di media ini:
Ketua IGTKI-PGRI Kecamatan, Diblokir Agar Kebusukan Tidak Terbongkar
Rina Silfya, S.Pd: IGTKI-PGRI Kepri Cuek Dugaan Penggelapan Uang
You may like
Average Rating
Berita
Bersidang 66 Kali Selama 15,5 Bulan, Anton Permana Petinggi KAMI Divonis 10 Bulan
Published
4 hours agoon
25 May 2022Wajahbatam.id | Jakarta – Suasana tegang namun adem melanda ruang utama sidang Pengadilan Jakarta Selatan hari ini. Karena, hari ini adalah tepat agenda pembacaan vonis terdakwa Anton Permana, Petinggi KAMI yang sudah berjalan 66 kali selama 15,5 bulan. Menurut Abdullah Alkatiri, ketua penasihat hukum, sidang pidana ini adalah paling lama selama Indonesia berdiri.
Suasana tegang namun adem dikarenakan, banyak hadir para tokoh nasional baik dari purnawirawan TNI, aktifis, ulama dan emak-emak. Tampak hadir Mayjen Sunarko, mantan Danjen Koppasus, Mayjen Herros Padupai juga Jendral Koppasus berserta jajarannya, Kolonel Sugeng Waras, Kapten Ruslan Buton, Ustad Alfian Tanjung, Hersubeno Arif, Radhar Tribaskoro, dan banyak lagi yang lainnya.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Anton Permana dengan menggunakan dakwaan dari pasal 15 Peraturan Pidana nomor 1 tahun 1946. Serta mengabaikan dakwaan primer dari JPU pasal 14 (ayat) 1 dan 2. Alasan hakim menjatuhkan vonis bersalah adalah, “ Karena terdakwa Anton Permana dengan sadar dan terbukti membuat video yang menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat “.
Putusan vonis dari majelis Hakim ini ditanggapi dingin oleh ketua tim penasihat hukum Anton Permana. Karena, sudah mudah di tebak sejak awal akan disamakan dengan vonis pendahulu petinggi KAMI sebelumnya yang divonis juga sama-sama 10 bulan.
Abdullah Alkatiri mengatakan, “Kalaulah vonisnya juga akan sama, buat apa kita melakukan sidang berlama-lama seperti ini. Sehingga boleh dikatakan ini adalah sidang pidana terbanyak dan bisa dapat rekor MURI.” Jelas Alkatiri.
Selanjutnya, Abdullak Alkatiri menambahkan, “Yang menjadi catatan penting bagi kami penasihat hukum adalah dari awal sidang hingga sidang vonis, setiap dakwaan dan tuntutan dibacakan, tidak ada satu patah katapun atau satu kalimatpun yang bisa dinyatakan itu sebagai berita bohong atau berlebih-lebihan. Ini adalah fakta persidangan yang diabaikan. Ini sangat aneh bin ajaib.” Tegas Alkatiri yang namanya lagi melambung dalam dunia pengacara saat ini.
Ketika majelis Hakim menanyakan para pihak, apakah akan menerima atau banding atas putusan Hakim, baik ketua tim penasihat hukum dan JPU sama-sama menyatakan akan berpikir-pikir dahulu. Dan akhirnya sidang pun ditutup Majelis Hakim tepat pukul 12.50 WIB.
Anton Permana adalah seorang aktivis, penulis aktif, pengamat politik dan pertahanan (Militer) alumni Lemhannas PPRA LVIII tahun 2018. Anton Permana juga direktur lembaga kajian Tanhana Dharma Mangruva Institute yang didirikan oleh almarhum Jendral Purn Djoko Santoso mantan Panglima TNI.
Anton Permana ditangkap pada tanggal 11 Oktober 2020, dan dibebaskan atas penangguhan pada tanggal 27 Mei 2021 setelah ditahan di Rutan Mabes Polri.
Tulisan dan video Anton Permana terkenal sangat tajam, cerdas, dan memberi pencerahan kepada masyarakat luas. Namun di satu sisi dianggap mengancam dan mengganggu kepentingan penguasa hari ini. Sampai akhirnya Anton Permana ditangkap atas dua tuduhan videonya yang berjudul “TNI KU SAYANG, TNI KU MALANG “ serta video “DUKUNGAN MOGOK NASIONAL MENOLAK RUU CIPTAKER”. Dimana hal ini yang menjadi “gunjingan” kritis kelompok intelektual terhadap prilaku penegak hukum rezim hari ini. (Daniel)
Batam
Siswa/i SMKN 004 Batam Kunjungi Kantor IPAL Batam Centre
Published
18 hours agoon
24 May 2022WAJAHBATAM.CO.ID | Faslingbpbatam – Siswa/i SMKN 004 Batam melakukan kunjungan edukasi tentang pengelolaan Limbah Domestik di Kantor IPAL Batam Centre, Selasa (24/05/2022).
Dalam kunjungan ini, para siswa disambut dan dilayani dengan ramah oleh para staff kantor IPAL, terlihat staff yang hadir dan memberi arahan diantaranya Jono, David dan Leo.
#bpbatam
#bpbatamsiapmelayani#ipalbatam#WWTP#smkbisa#smkbisasmkhebat#batam#indonesia
Batam
Pembangunan IPAL BP Batam Atasi Air Tanah Bersih Dari Limbah Air Tinja
Published
2 weeks agoon
12 May 2022Wajahbatam.id | Batam – Pembangunan Instalasi Pengolagan Air Limbah Domestik (IPAL) oleh BP Batam yang saat ini sudah rampung di 2 wilayah Bengkong dan Batam Centre bertujuan untuk menyelamatkan generasi Kota Batam dari pencemaran lingkungan khususnya air tanah yang sangat dibutuhkan untuk sumber kehidupan berkelanjutan.
Air limbah cair yang berasal dari hasil pembuangan manusia (tinja) merupakan limbah yang dapat dianggap berbahaya untuk kelestarian sumber air yang akan dimanfaatkan manusia dan hewan sebagai kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup jangka panjang.
Dampak air limbah tinja terhadap kehidupan biota dan tumbuhan juga sangat berpengaruh karena memiliki kandungan zat pencemar pada limbah tinja yang dapat menyebabkan menurunnya kadar oksigen terlarut dalam air yang mengakibatkan kehidupan dalam air yang membutuhkan oksigen terganggu serta mengurangi perkembangannya, dannl lebih fatalnya lagi dapat mengakibatkan kematian karena adanya zat beracun dalam dapat tinja sebagai penyebab kerusakan pada tanaman dan tumbuhan air. Hal itu dapat mengakibatkan matinya bakteri, sehingga proses penjernihan air secara alamiah jadi terhambat.
“Dalam mengantisipasi hal tersebut, BP Batam telah berusaha semaksimalnya melakukan antisipasi untuk jangka panjang, hingga saat ini telah berhasil membangun 2 Instalasi Pengolahan Air Limbah dari 7 instalasi yang direncanakan untuk seluruh Kota Batam”, demikian keterangan Iyus Rusmana yang disampaikan kepada Wajah Batam saat dijumpai di seputaran Batam Centre. (Kamis 11/5/2022)