BatamKepri & SekitarnyaPendidikan

100 Perwakilan FGK Kepri Kunjungi Gubernur Pertanyakan Tunjangan Guru 2018-2019 (Bag-1)

×

100 Perwakilan FGK Kepri Kunjungi Gubernur Pertanyakan Tunjangan Guru 2018-2019 (Bag-1)

Share this article

WAJAHBATAM.ID – 7/3/2019 | Forum Guru Kepri (FGK Kepri) yang terdiri dari para guru SMA-SMK se-provinsiKepulauan Riau, Senin depan, 11/3/2019 mengunjungi kantor Gubernur dalam rangka audiensi yang akan dihadiri 100 orang perwakilan guru dari seluruh Kepulauan Riau, demikian disampaikan oleh Diah Wahyuningsih, SPd sebagai perwakilan FGK Kota Batam dibilangan Batam Centre kepada WB.

Audiensi dengan Gubernur Kepri ini diajukan adalah untuk tujuan mempertanyakan beberapa hal menyangkut kesejahteraan para guru periode tahun 2018 dan 2019 yang hingga saat ini belum diberikan oleh Gubernur Kepri

1. Tunjangan Kinerja Daerah (Gaji 13 dan 14 Tahun Anggaran 2018)
2. Tunjangan Kinerja Daerah (Januari dan Pebruari Tahun
Anggaran 2019)
3. Tunjangan Profesi Guru (Triwulan 4 Tahun Anggaran 2018)

Dalam hal ini, Diah Wahyuningsih, SPd mengatakan dalam surat audiensinya bahwa berdasarkan PermenPanRB No. 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri, selanjutnya diturunkan lewat Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No.
80 Tahun 2018 tentang Tunjangan Daerah, Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan serta UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah merupakan amanat
Konstitusi yang seyogyanya dijalankan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah
dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebagai bentuk apresiasi kepada para guru di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Apresiasi Pemerintah dimaksudkan agar guru semakin siap mengembangkan profesionalisme di bidang pendidikan juga memberikan
jaminan kesejahteraan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara sehingga memenuhi keadilan
merata seperti yang tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, demikian media WB mengutip dari surat audiensi yang dikirimkan ke alamat Gubernur Kepri.

Pembayaran Tunjangan yang telah diamanatkan seperti tersebut di atas hingga saat ini belum diterima para guru di lingkungan pemerintah provinsi Kepulauan Riau yang seharusnya bersifat itu, kami Forum Guru Kepri meminta penjelasan lebih jauh apa dan mengapa hak-hak guru tidak dilaksanakan, ungkap Diah Wahyuningsih, SPd mengakhiri. (Shd)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *