BatamPolitik

Suara Caleg Perempuan (Bag.I): Walikota Batam Harus Netral

×

Suara Caleg Perempuan (Bag.I): Walikota Batam Harus Netral

Share this article

WAJAHBATAM.ID – 10/3/2019 | Pemilu Legislatif dan Pilpres 17 April 2019 sudah diambang pintu, dan para kontestan pemilu mulai jor-joran mengiklankan dirinya dan dukungannya tak terkecuali paslon pilpres, hal ini terlihat mencolok di kota Batam dengan bertaburannya baliho paslon 01 Jokowi-Ma’ruf di seantero kota Batam.

Dengan semaraknya taburan baliho calon legislatif maupun calon presiden yang tak tertata dan perlu dipertanyakan keberadaan Bawaslu dan KPU di kota Batam ini, demikian Sarah mengungkapkan kepada awak media WB dibilangan Legenda Malaka Sabtu, 9/3/2019 lalu.

Uniknya dari peraturan yang sudah ditetapkan oleh PKPU maupun Undang-undang Pemilu, kepala daerah di Batam seolah tak tersentuh atau karena tak ada yang melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang berjibun, dimana yang nyata saat ini adalah taburan baliho Walikota mengkampanyekan Paslon nomor urut 01 (JM).

Dalam baliho tersebut terpampang nyata foto Paslon 01 dan terdapat juga foto Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Walikota Batam dan wakilnya HM. Rudi dan Amsakar Ahmad. Yang jadi pertanyaan apakah itu merupakan sebuah himbauan atau sosialisasi sesuatu kepentingan pemerintah Batam ? Karena jika hal itu benar maka hendaknyalah disitu terpampang foto Jokowi dan Yusuf Kala, bukan dengan Amin Ma’ruf ! Dan perlu juga dipertanyakan biaya pencetakannya dari APBD atau Pribadi ? Ungkap Sarah yang juga sebagai Caleg PKB Dapil Batam IV (Sekupang-Belakang Padang) Nomor Utut 7.

Ketika wajahbatam.id meminta pendapat Rina Silfya, S.Pd (PPP-caleg DPRD dapil Batam Kota – Lubuk Baja) mengatakan bahwa merujuk Pasal 282 juncto Pasal 386 juncto Pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, HM. Rudi dapat diduga melakukan pelanggaran tentang Pasal-pasal yang mengatur soal netralitas ASN tersebut.

Hal ini juga termaktub dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 282 (berbunyi) pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye, demikian Rina Silfya, S.Pd.

Ketika WB meminta tanggapan ke Bawaslu dan KPU Batam, dari empat orang yang telah dihubungi tidak satupun yang memberi jawaban. (shd)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *