WAJAHBATAM.ID – Rencana pemberlakuan kebijakan new normal si Batam maka masyarakat dan pemwrintah harus benar-benar patuh dalam menjalankan protokol kesehatan dan ini bukan saja di tempat ibadah seperti mesjid dan musholla, tapi juga dirumah dan disemua tempat. Hal ini disampaikan oleh MUI bersama Forum Silaturahmi Pwngurus Mesjid Kota Batam dalam pertemuan halal bi halal yang diselenggarakan dibilangan Batam Centre, Rabu (27/5) lalu.
Hendri Anak Rahman, Anggota Forum Silaturahmi Pengurus Masjid Kota Batam mengatakan, pertemuan itu adalah dalam rangka silaturahmi sekaligus berdiskusi bersama MUI yang akan disampaikan kepada DPRS Batam dalam menyikapi kondisi umat Islam terkait kebijakan yang akan diambil Pemko Batam tentang kebijakan new normal disamping Hendei juga mengatakan bahwa agar pengurus mesjid memiliki panduan yang jelas dalam penyelenggaraan aktifitas ibadah di Masjid dan musholla di Batam ini’’ imbuhnya.
Silanjutkan Hendri menambahkan bahwa adanya edukasi dari MUI tentunya akan jadi acuan masyarakat Muslim dalam menyikapi, karena umumnya masyarakat sangat patuh dengan MUI sehingga akan membantu dan memudahkan pemko Batam dalam membuat kebijakan dalam hal aktifitas ibadah.
Sawindu Yuda, Ketua Forum Silaturahmi Pengurus Masjid Kota Batam juga menuturkan bahwa dalam acara tersebut juga mengundang beberapa fraksi DPRD Kota Batam agar dapat menyampaikan aspirasi mereka kepada Pemko Batam. “Alhamdulillah dalam pertemuan ini dihadiri oleh Fraksi PKS yang menyambut undangan kami” ujarnya.
“Sangat banyak yang akan kami pertanyakan, khususnya tentang beredarnya draf surat pernyataaan dari pihak Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang khususnya tentang adanya sanksi dan tanggung jawab pengurus Masjid jika membuka Masjid tanpa protokol kesehatan, apakah hal tersebut benar?” tanya Sawindu Yuda.
Seketaris Majelis Ulama Indonesi (MUI) Kota Batam, Santoso menyampaikan dalam pertemuan itu bahwa MUI selalu memantau setiap kebijakan Pemko Batam sembari mengatakan ”Insya Allah kami tahu betul apa yang terjadi. Terkait surat pernyataan yang berderar memuat adanya sanksi hukum oleh rumah ibadah yang menjalankan aktivitas ibadah tanpa protokol kesehatan, bahwa surat tersebut baru sekadar draf. Hal ini bertujuan sebagai ujud usulan dan agar dapat dijadikan tanggugjawab bersama.” Ujarnya.
Santoso juga menambahakan tentang poin sanksi yang diajukan tersebut sebaiknya dihapuskan saja. “Tadi siang Walikota menyampaikan sanksi yang akan diberlakukan hanya berupa penutupan kembali rumah ibadah, tidak ada sanksi hukum. Saya kira ini clear tidak ada konsekuensi hukum,” katanya.
Ketua Majelis Ulama Indonesi (MUI) Kota Batam , Usman Ahmad pada keswmpatan ini juga megajak seluruh pengurus masjid untuk terus semangat membela agama dan menentramkan umat. “Kita adalah umat Islam dan kita juga adalah anak bangsa, kita bela agama jangan sampai merusak bangsa, kita bela bangsa jangan sampai merusak agama”, dakwahnya.
“Terkait dengan fatwa MUI, kami masih dengan fatwa yang sebelumnya yaitu mengimbau dan mengajak kaum muslim Batam agar tetap salat di rumah saja, namun dwmikian kami tidak melarang ummat untuk salat di Masjid dengan catatan tetap patuh dan mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan”