Bencana
Mengaku Wartawan WB, Pria Ini Diduga Bawa Kabur Motor Bantuan Untuk Pengamen Badut
Sebuah Rilis Klarifikasi dari WAJAH BATAM Terkait Penipuan Salah Satu Member Yang Mengaku Wartawan WB
WB – Batam | Bermula dari sebuah peristiwa sebuah keluarga yang mencari nafkah sebagai pengamen Badut di Kota Batam. Aditya Pratama (member WB) memberikan informasi agar WB dapat membantu kesulitan mereka yang saat itu dalam kunkungan pandemi Covid-19 dengan memberikan beberapa paket sembako.
Sekembalinya Aditya lalu menyampaikan permasalahan dan penderitaan mereka sehingga WB membuat sebuah kontent video motivasi
https://www.facebook.com/1221020144635747/posts/3724392770965126/
dan Alhamdulillah ada seorang dermawan yang menonton dan membantunya membelikan sebuah motor dengan menyerahkan uang kontan sebesar Rp 10 juta melalui Aditya Pratama dengan izin pimpinan WB Sdr. Suharsad karena Aditya lah yang tahu alamatnya.
Sejak kejadian itu Aditya sering datang ke Studio WB yang hampir setiap kedatangannya dibantu berupa uang dan sembako oleh WB. Dan pada suatu saat Aditya juga meminta izin untuk membongkar sebuah kejahatan traffiking
https://www.facebook.com/1221020144635747/posts/3718417934895943/
dan WB meminta untuk dikirimkan rekaman videonya.
Sejak hal itu Aditya juga minta bantuan atas kesulitannya sehingga WB membantu melalui sebuah pemberitaan yang Alhamdulillah beberapa pengusaha terpanggil menawarkan pekerjaan untuknya.
https://www.facebook.com/1221020144635747/posts/3785550648182671/
Setelah itu Aditya tidak pernah lagi muncul dan WB terkejut mendapat berita dugaan penipuan yang dilakukannya pada keluarga Pengamen Badut yg dibantu sejak awal Aditya mendatangi Studio WB.
Akhirnya, kemarin Sabtu (30/5) pukul 16.00 WIB WB dikabarkan oleh keluarga Pengamen Badut tersebut bahwa Aditya telah membawa surat surat motor lengkap, dan motor yang dibelikan dermawan tersebut dengan mengaku sebagai WARTAWAN WB.
Modusnya adalah Aditya mengatakan bahwa WB akan selenggarakan serah terima kendaraan tersebut secara resmi dan Aditya meminta semua surat yang ada (STNK, BPKB dan Motor Honda 125 CC) tersebut. Untuk meyakinkan keluarga, maka Aditya membawa salah satu anaknya yang akhirnya ditinggal sendiri di Kepri Mall).
MOHON PADA MASYARAKAT, AGAR JANGAN PERNAH PERCAYA DENGAN OKNUM MANAPUN YANG MENGAKU SEBAGAI ANGGOTA ATAUPUN WARTAWAN WB SEBELUM MEMPERLIHATKAN KARTU TANDA ANGGOTA WAJAH BATAM
Dan kami memohon juga agar dapat membantu informasi keberadaannya, yang nanti akan kami koordinasikan dengan pihak kepolisian
Suharsad
About Author
Batam
Progres Rempang Eco-City, BP Batam : Sertifikat Hak Milik Rumah Baru di Tanjung Banon Sudah Terbit
Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah baru warga terdampak pembangunan Rempang Eco-City yang berlokasi di Tanjung Banon akhirnya terbit.
BP Batam melalui Kepala Bagian Humas, Sazani menjelaskan, penerbitan SHM terhadap 133 persil tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang telah mendukung rencana investasi di Kawasan Rempang.
“Alhamdulillah, Kantor Pertanahan Batam telah menerbitkannya. Saat ini yang sudah terkonfirmasi ada 133 persil. Jumlah ini akan terus bertambah seiring proses yang masih terus berlangsung,” ujar Sazani, Selasa (10/9/2024).
Ia mengatakan, penerbitan SHM ini sekaligus menjadi komitmen pemerintah melalui BP Batam dalam menyelesaikan hak-hak warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City.
“Ini juga menjadi jawaban bagi yang meragukan komitmen BP Batam. Mari kita dukung agar seluruh tahapannya bisa berjalan lancar dan maksimal,” tambah Sazani.
Untuk tahap awal, lanjut Sazani, pihaknya masih terus menggesa pengerjaan rumah baru di Tanjung Banon sesuai target yang ada.
Dimana, pengerjaan terhadap 100 rumah di kampung tersebut masih terus berlangsung. Beberapa di antaranya bahkan telah memasuki tahap penyelesaian.
“BP Batam juga telah menargetkan, tanggal 25 September nanti sebanyak tiga kepala keluarga akan kami pindahkan ke rumah yang sudah jadi. Ini kami lakukan bertahap,” pungkasnya. (*)
10 September 2024
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait
About Author
Batam
BP Batam Sampaikan Rencana Pemindahan Warga Rempang ke Rumah Baru Tanjung Banon
BP Batam akan segera memindahkan warga terdampak pembangunan Rempang Eco-City ke rumah baru yang berlokasi di Tanjung Banon.
Melalui Kepala Bagian Humas, Sazani, BP Batam menyampaikan bahwa rencana pemindahan warga ke hunian tersebut berlangsung pada tanggal 25 September 2024 nanti.
“Tahap awal, sebanyak 3 KK akan kami pindahkan ke rumah baru mereka. Ketiga KK ini adalah mereka yang pertama kali bergeser ke hunian sementara pada September 2023 lalu,” ujar Sazani, Senin (9/9/2024).
Selain itu, Sazani menyebut jika pemindahan warga ini dilakukan secara bertahap.
Ia juga menepis isu yang menyebutkan rencana pemindahan warga ke hunian baru gagal total.
“Memang harus diakui, pengerjaan rumah di Tanjung Banon sedikit terkendala dengan faktor cuaca. Akan tetapi, seluruh proses terus berlangsung. Semoga tahapan pemindahan warga lain yang saat ini berada di hunian sementara bisa rampung hingga akhir September,” tambahnya.
Ia menjelaskan, BP Batam juga terus memantau pengerjaan sekitar 60 unit rumah baru di Tanjung Banon.
Dimana, beberapa unit di antaranya telah memasuki tahapan penyelesaian.
“Awal hingga pertengahan September ini, pengerjaan 20 unit rumah lainnya juga digesa. Kami juga telah menyampaikan ke kontraktor pelaksananya agar seluruh proses bisa selesai sesuai target yang diberikan,” pungkasnya. (*)
9 September 2024
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait
About Author
Batam
BP Batam Hormati Proses Pencarian Arsip Dokumen Alokasi Tanah
Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani membenarkan adanya permintaan berkas oleh Polresta Barelang terkait alokasi lahan atas PT Karlina Cahaya Loka, Rabu (21/8/2024).
Pada prinsipnya, tegas Sazani, BP Batam telah bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.
“Benar, proses ini dalam rangka pengambilan dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott. Yang mana, pengalokasiannya sudah sejak tahun 2015,” jelas Sazani dalam keterangan resminya.
Sazani juga menjelaskan, kedatangan pihak Polresta Barelang sekaligus mempertanyakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari perusahaan yang bersangkutan.
Dimana, penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12 ribu meter persegi ini telah _clean and clear_ dengan Sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 Kota Batam.
“Sesuai Perka Nomor 11 Tahun 2023, BP Batam hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang sudah clean and clear,” tambahnya.
Ia berharap, permasalahan ini dapat segera tuntas sehingga tidak menyebabkan beredarnya isu liar di publik.
“Yang terpenting adalah bagaimana menjaga situasi kondusif Batam agar tidak mempengaruhi kepercayaan investor. Mari semua kita hormati proses yang ada,” pungkasnya. (*)
21 Agustus 2024
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait
About Author
-
Batam3 hari yang lalu
Penemuan Mayat di Danau Depan Perumahan Purnayudha, Nongsa
-
Batam2 hari yang lalu
Kapal Kargo Tenggelam di Selat Singapura: MV Intan Daya 368 Selamatkan Kru Kapal
-
Batam1 minggu yang lalu
BP Batam : Progres Pengerjaan Rumah Baru di Tanjung Banon Capai 71 Persen
-
Batam4 hari yang lalu
Tak Diindahkan Pengendara, BP Batam Kembali Imbau Larangan Parkir di Jembatan Barelang