BatamHukum & KriminalKepri & Sekitarnya

Khoirul Akbar, SH: Putusan Aneh PN Batam Untuk Perdagangan Orang

WAJAHBATAM.ID – 3/3/2019| Keputusan hakim PN Batam yang terhadap kasus perdagangan orang (traffiking) yang melibatkan anaknya yang masih berusia 14 tahun oleh J.Rusna sebagai Direktur PT terasa sangat janggal bagi keluarga korban. Hal tersebut juga diutarakan oleh Khoirul Akbar, SH (Ketua Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia Kepri) yang bereaksi keras atas kasus ini saat WB menjumpai beliau dan menanyakan tanggapan atas hasil putusan tersebut diseputaran Kampus UNIBA Batam Centre, Sabtu sore, 2/3/2019.

Khoirul Akbar, SH mengatakan bahwa putusan yang diberikan oleh hakim kepada boss PT. Tugas Mulia ini sangat aneh dalam kasus berbeda dg kasus-kasus perdagangan orang lainnya, yang mana Kamis, 25/10/2018 merupakan klarifikasi perkara Nomor Perkara 890/pid.sus/2018/PN Batam tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Berita Video

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2521215884616160&id=1221020144635747

Keanehan ini terlihat dalam putusan hakim menjatuhkan hukuman penjara 1,4 tahun kepada J.Rusna dengan tuntutan 1,6 tahun dalam dakwaan pelanggaran “UU perlindungan anak”, sementara J.R lah aktor dan pengusaha yang menyuruh melakukan kegiatan ilegal tersebut dan jelas mengabaikan UU TPPO, Sementara tekong (anak vuah J.R) yang menerima perintah dikenakan pasal berbeda yaitu tentang “perdagangan manusia” yang divonis 4 tahun penjara dengan menerapkan UU TPPO tersebut.

Dalam hal ini hendaknyalah hukum berbicara adil dengan tanpa membedakan bahwa yang satu adalah majikan dan lainnya adalah anak buah, demikian Khoirul Akbar, SH mengakhiri pembicaraannya.

Kru WB yang meminta konfirmasi melalui WhatsApp kepada Bistok Nadeak, SH sebagai pengacara J.Rusna belum memberikan jawaban. (wb212)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *