BatamBeritaBerita UtamaHukum & KriminalKepri & SekitarnyaNasionalPendidikan

Dosen S2 Bergaji 1,7 Juta Dipecat UNIBA Dan Harus Tebus Ijazah 120 Juta

WAJAHBATAM.ID | BATAM  – UNIBA (Universitas Batam) yang bernaung dalam Yayasan Griya Husada minta tebusan 120 Juta Untuk Ijazah S2 Zahara Fatimah yang dipecat setelah 7 Tahun mengabdi dengan gaji 1,7 juta perbulan.
Hal ini terungkap dalam persidangan gugatan Zahara Fatimah karena ijazahnya ditahan pihak kampus dalam perkara nomor 175/Pdt.G/VII.PN.Btm di Pengadilan Negeri Batam yang dikawal AlHeRa & Associates sebagai kuasa hukumnya.
Berikut kronologis kasus ini sebagaimana yang dirilis untuk WAJAH BATAM.
Kronologis :
Saya bekerja di Uniba (Yayasan Griya Husada) April 2009 dengan gaji Rp. 1.776.000,- dan possisi staff Kemahasiswaan, di Agustus 2009 saya ditawarkan kuliah S2 Akuntansi. Kebetulan saya jurusan Manajemen/Ekonomi dan memang berminat di Akuntasi jadi saya terima, (disinilah sebenarnya awal ada orang yg sangat membenci dan mulai berusaha memfitnah saya karena tidak terima saya yang baru saja dipekerjakan sudah ditawarin kuliah S2). Dengan Syarat setelah selesai kuliah wajib mengabdi selama 3n+1 (7 thn) dan jika melanggar wajib membayar 3x lipat biaya kuliah yang keluarkan oleh Yayasan Griya Husada yaitu Rp. 120 jt
Setelah Wisuda S2 Agustus 2011, saya berharap segera memiliki NIDN agar saya bisa mengajar dengan nama sendiri, tapi semua itu tidak pernah saya dapatkan, karena saya terus berusaha mendapatkan NIDN itu malah ditahun 2014 saya dimutasikan jadi staff perpustakaan dan saya terus berusaha dengan segala cara, bahkan mengajarpun saya tidak diijinkan lagi, Sayapun tidak tahu apa dan dimana letak permasalahannya hingga saya malu sampai harus mendengar pendapat kalau saya dikuliahkan hanya untuk memenuhi quota kelas dan tidak layak untuk mengajar.
Terus di Agustus 2015 saya diindahkan lagi jadi staff pengajaran masuk malam yang tidak mempunyai jobdish apa-apa, sehingga saya seperti sudah tidak mempunyai harapan dan harga diri lagi hingga saya mencoba mengajar di kampus lain tapi diluar jam kerja Uniba, agar saya bisa memiliki NIDN dan mendapat tambahan karena dari 2009 selama 3 tahun gaji tidak pernah naik dan sejak tahun 2014 gaji saya dibawah UMK.
Sejak saya memiliki NIDN saya seperti mempunyai harga diri lagi, rata-rata karyawan Uniba sudah mulai menghargai saya lagi, dan Alhamdulillah pada Januari 2016 dipercaya memegang jabatan sebagai Pengawas Tata Ruang & Kebersihan tapi saat itu saya memberitahu kalau sudah mengajar dikampus lain karena begitu banyak polemik disini untuk menjadi Dosen dan saat itu Warek 2 malah mengatakan tidak capek, “kalau kamu merasa disana lebih baik saya akan mengusahakan ijazah kamu dikeluarkan, saya orangnya lebih memperhatikan kesejahteraan karyawan”.
Jadi saya begitu bersemangat tapi kebahagiaan itu tidak lama, pada November 2017 saya dikatakan melakukan kesalahan karena mempunyai NIDN di Kampus lain, karena ada kejadian itu saya harus mengundurkan diri, menebus ijazah S2 saya dan dinonjobkan
Karena saya tidak mau mengundurkan diri, tanpa pemberitahuan apapun pd januari 2018 saya mengetahui bahwa saya tidak menerima gaji dan Saya mempertanyakan gaji tapi tidak ada jawaban.
Karena tidak ada jawaban saya menyuratin Pimpinan Yayasan Griya Husada bukannya jawaban gaji yang saya dapatkan malah saya di PHK
Karena di PHK, saya pertanyakan Gaji yg belum saya terima, ijazah dan pesangon saya, jawabannya tidak ada dan ijazah tetap harus ditebus.
Segala upaya hukum sudah saya jalani tapi tidak ada tanggapan dari Uniba dan kini kasus saya sudah PN Batam karena mendapatkan dampingan bantuan hukum dari Alhera & Associates Advocat & Legal Consultan secara gratis. Sidang pertama telah berlangsung pd 17 Juli 2018 jam 09 wib tapi pihak Yayasan Griya Husada/Uniba tidak hadir.
Di tahun 2016 bulan Februari saya diwakilkan menjadi operator Vicon (Video Confren) dan mendapatkan honor dari MK melalui rekening Yayasan tapi honor tersebut tadak pernah saya terima.
Selama 3 tahun terakhir THR yang saya dapatkanpun dibawah gaji saya merasa memang dibuat tertekan sampai segitunya tapi saya harus bertahan karena saya dalam masa mengabdi, demikian rilis kronologis yang dikirim ke WA Allan Suharsad sebagai Pimpinan WAJAH BATAM. (wb212)
Berita Terkait : Sidang Perdana Dosen UNIBA Yang Dipecat

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *