ditulis oleh: Suharsad, S.H.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok masyarakat di depan Pengadilan Negeri untuk menuntut pembatalan suatu putusan hukum sering kali menjadi sorotan publik. Namun, secara yuridis, tindakan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengubah ketetapan hakim.
Independensi Kekuasaan Kehakiman
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 3 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib menjaga kemandiriannya. Hakim tidak diperkenankan dipengaruhi oleh tekanan pihak luar, termasuk demonstrasi atau opini publik, dalam memutus atau mengubah perkara.
Mekanisme Pembatalan yang Sah
Dalam sistem hukum Indonesia, putusan Pengadilan Negeri hanya dapat dianulir atau diubah melalui jalur hierarki peradilan, yaitu:
-
Banding: Diajukan ke Pengadilan Tinggi jika pihak berperkara merasa tidak puas.
-
Kasasi: Upaya hukum terakhir ke Mahkamah Agung guna menguji penerapan hukum.
-
Peninjauan Kembali (PK): Upaya hukum luar biasa jika ditemukan bukti baru (Novum) yang sangat krusial.
Risiko Hukum Tekanan Massa
Aksi massa yang berlebihan atau anarkis di lingkungan pengadilan dapat dikategorikan sebagai Contempt of Court atau penghinaan terhadap pengadilan. Hal ini justru merugikan pencari keadilan karena dapat mengaburkan substansi perkara yang sedang diperjuangkan.
Pandangan Ahli Hukum
Menanggapi fenomena demo di pengadilan, pakar hukum memberikan peringatan mengenai integritas sistem peradilan.
“Putusan hakim adalah mahkota pengadilan yang hanya bisa diuji melalui adu argumentasi hukum dan bukti di tingkat yang lebih tinggi (Banding/Kasasi). Memaksakan kehendak melalui massa bukan saja tidak memiliki dasar hukum, tetapi juga mencederai marwah peradilan kita,” ujar seorang Praktisi Hukum Pidana.
Kesimpulan: Masyarakat dihimbau untuk menghormati asas Res Judicata Pro Veritate Habetur (putusan hakim harus dianggap benar). Perlawanan terhadap putusan seharusnya dilakukan di ruang sidang melalui bukti-bukti yuridis, bukan di jalanan.
