PT. WAJAH BATAM NUSANTARA
Nomor: 27/P-WBN/I/2021
BAB I: KETENTUAN UMUM
- Nama Perusahaan: PT. WAJAH BATAM NUSANTARA
- Alamat: Taman Anugerah Ideal Blok C4 No.1 Belian – Kota Batam
- Bidang Usaha: Media online, berita dan informasi publik.
- Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
- Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
BAB II: KODE PERILAKU WARTAWAN
- Identitas Wartawan
- Wartawan yang bekerja di PT. WAJAH BATAM NUSANTARA wajib memiliki kartu pers dan Id Card yang dikeluarkan oleh perusahaan.
- Wartawan dilarang menyalahgunakan kartu identitas untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang tidak sesuai dengan profesi jurnalistik.
- Etika Peliputan dan Penyiaran
- Wartawan dilarang meminta atau menerima uang, hadiah, atau fasilitas dalam bentuk apapun dari narasumber.
- Setiap wartawan wajib bekerja secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam proses peliputan, penulisan, dan penyiaran berita.
- Hak Jawab dan Ralat
- Narasumber atau pihak terkait dapat meminta ralat, koreksi, atau hak jawab melalui surat elektronik ke wajahbatam@gmail.com dengan menyertakan tautan berita yang dipermasalahkan, beserta identitas lengkap.
BAB III: STRUKTUR JENJANG KARIR WARTAWAN
1. Wartawan Pemula (Junior Reporter)
- Bertugas mengumpulkan informasi dan menulis artikel dasar.
- Dilakukan penugasan untuk meliput berita sederhana dan lokal.
- Berada dalam masa percobaan selama 6 bulan, dengan evaluasi berkala.
2. Wartawan Tetap (Staff Reporter)
- Bertanggung jawab atas liputan yang lebih kompleks dan investigasi dasar.
- Menjalankan liputan berdasarkan perencanaan editorial dari redaksi.
- Diangkat menjadi wartawan tetap setelah menyelesaikan masa percobaan dengan hasil memuaskan.
3. Redaktur Pelaksana (Sub Editor)
- Bertanggung jawab menyunting artikel dan berita yang dihasilkan oleh wartawan.
- Menjaga standar kualitas dan akurasi berita sebelum dipublikasikan.
- Melakukan supervisi langsung kepada wartawan.
4. Redaktur (Editor)
- Bertugas sebagai koordinator liputan dan membuat keputusan editorial.
- Bertanggung jawab penuh atas produksi konten harian.
- Berkoordinasi dengan tim redaksi untuk menentukan prioritas berita.
5. Kepala Redaksi (Editor-in-Chief)
- Memimpin seluruh tim editorial dan bertanggung jawab atas kebijakan editorial perusahaan.
- Membuat keputusan akhir tentang publikasi berita dan arah strategis media.
- Berkomunikasi dengan pemilik perusahaan dan pemangku kepentingan eksternal.
6. Direktur Pemberitaan (News Director)
- Memimpin seluruh departemen pemberitaan.
- Bertanggung jawab atas keberlangsungan operasional, kualitas konten, dan hubungan dengan media lain serta instansi pemerintah.
BAB IV: KEWAJIBAN DAN HAK KARYAWAN
- Kewajiban Karyawan
- Setiap karyawan wajib mematuhi aturan perusahaan dan bekerja sesuai tugas yang diberikan.
- Wartawan dan staf wajib menjaga nama baik perusahaan dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan maupun di kantor.
- Hak Karyawan
- Mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk gaji yang layak, jaminan sosial, serta hak cuti.
- Mendapatkan pelatihan dan pengembangan karir yang berkelanjutan.
BAB V: SANKSI DAN PELANGGARAN
- Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
- Wartawan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik akan diberikan teguran, peringatan, hingga pemecatan tergantung pada tingkat pelanggaran.
- Pelanggaran Kedisiplinan Perusahaan
- Karyawan yang melanggar aturan perusahaan, termasuk ketidakhadiran tanpa izin, ketidakdisiplinan, atau tindakan yang merugikan perusahaan, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BAB VI: PENUTUP
- Ketentuan Penutup
- Peraturan Perusahaan ini berlaku untuk semua karyawan PT. WAJAH BATAM NUSANTARA, dan setiap karyawan wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
- Peraturan ini dapat diubah atau diperbarui sesuai dengan perkembangan hukum dan kebijakan perusahaan.
Disahkan di Batam pada tanggal 27 Juli 2021.
PT. WAJAH BATAM NUSANTARA