Peraturan Perusahaan

PT. WAJAH BATAM NUSANTARA
Nomor: 27/P-WBN/I/2021

BAB I: KETENTUAN UMUM

  1. Nama Perusahaan: PT. WAJAH BATAM NUSANTARA
  2. Alamat: Taman Anugerah Ideal Blok C4 No.1 Belian – Kota Batam
  3. Bidang Usaha: Media online, berita dan informasi publik.
  4. Dasar Hukum:
    • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
    • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
    • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
    • Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

BAB II: KODE PERILAKU WARTAWAN

  1. Identitas Wartawan
    • Wartawan yang bekerja di PT. WAJAH BATAM NUSANTARA wajib memiliki kartu pers dan Id Card yang dikeluarkan oleh perusahaan.
    • Wartawan dilarang menyalahgunakan kartu identitas untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang tidak sesuai dengan profesi jurnalistik.
  2. Etika Peliputan dan Penyiaran
    • Wartawan dilarang meminta atau menerima uang, hadiah, atau fasilitas dalam bentuk apapun dari narasumber.
    • Setiap wartawan wajib bekerja secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam proses peliputan, penulisan, dan penyiaran berita.
  3. Hak Jawab dan Ralat
    • Narasumber atau pihak terkait dapat meminta ralat, koreksi, atau hak jawab melalui surat elektronik ke wajahbatam@gmail.com dengan menyertakan tautan berita yang dipermasalahkan, beserta identitas lengkap.

BAB III: STRUKTUR JENJANG KARIR WARTAWAN

1. Wartawan Pemula (Junior Reporter)

  • Bertugas mengumpulkan informasi dan menulis artikel dasar.
  • Dilakukan penugasan untuk meliput berita sederhana dan lokal.
  • Berada dalam masa percobaan selama 6 bulan, dengan evaluasi berkala.

2. Wartawan Tetap (Staff Reporter)

  • Bertanggung jawab atas liputan yang lebih kompleks dan investigasi dasar.
  • Menjalankan liputan berdasarkan perencanaan editorial dari redaksi.
  • Diangkat menjadi wartawan tetap setelah menyelesaikan masa percobaan dengan hasil memuaskan.

3. Redaktur Pelaksana (Sub Editor)

  • Bertanggung jawab menyunting artikel dan berita yang dihasilkan oleh wartawan.
  • Menjaga standar kualitas dan akurasi berita sebelum dipublikasikan.
  • Melakukan supervisi langsung kepada wartawan.

4. Redaktur (Editor)

  • Bertugas sebagai koordinator liputan dan membuat keputusan editorial.
  • Bertanggung jawab penuh atas produksi konten harian.
  • Berkoordinasi dengan tim redaksi untuk menentukan prioritas berita.

5. Kepala Redaksi (Editor-in-Chief)

  • Memimpin seluruh tim editorial dan bertanggung jawab atas kebijakan editorial perusahaan.
  • Membuat keputusan akhir tentang publikasi berita dan arah strategis media.
  • Berkomunikasi dengan pemilik perusahaan dan pemangku kepentingan eksternal.

6. Direktur Pemberitaan (News Director)

  • Memimpin seluruh departemen pemberitaan.
  • Bertanggung jawab atas keberlangsungan operasional, kualitas konten, dan hubungan dengan media lain serta instansi pemerintah.

BAB IV: KEWAJIBAN DAN HAK KARYAWAN

  1. Kewajiban Karyawan
    • Setiap karyawan wajib mematuhi aturan perusahaan dan bekerja sesuai tugas yang diberikan.
    • Wartawan dan staf wajib menjaga nama baik perusahaan dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan maupun di kantor.
  2. Hak Karyawan
    • Mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk gaji yang layak, jaminan sosial, serta hak cuti.
    • Mendapatkan pelatihan dan pengembangan karir yang berkelanjutan.

BAB V: SANKSI DAN PELANGGARAN

  1. Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
    • Wartawan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik akan diberikan teguran, peringatan, hingga pemecatan tergantung pada tingkat pelanggaran.
  2. Pelanggaran Kedisiplinan Perusahaan
    • Karyawan yang melanggar aturan perusahaan, termasuk ketidakhadiran tanpa izin, ketidakdisiplinan, atau tindakan yang merugikan perusahaan, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BAB VI: PENUTUP

  1. Ketentuan Penutup
    • Peraturan Perusahaan ini berlaku untuk semua karyawan PT. WAJAH BATAM NUSANTARA, dan setiap karyawan wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
    • Peraturan ini dapat diubah atau diperbarui sesuai dengan perkembangan hukum dan kebijakan perusahaan.

Disahkan di Batam pada tanggal 27 Juli 2021.
PT. WAJAH BATAM NUSANTARA