Hak dan Kewajiban Pelanggan
A. Mendapatkan pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan.
B. Mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai struktur dan besaran tarif, tagihan, dan kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan terhadap kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan Air Minum.
C. Dapatkan informasi tentang besarnya tagihan air dan biaya pelayanan lainnya yang harus dibayar Pelanggan.
D. Menyampaikan pengaduan atas tagihan apabila diyakini bahwa tagihan air tidak sesuai dengan pemakaian.
e. Menyampaikan pengaduan apabila pelayanan mengalami gangguan.
F. Mendapatkan pengganti air apabila dalam waktu 1×24 jam tidak dapat memenuhi pelayanan atau mengalirkan Air Minum disebabkan oleh adanya pekerjaan perbaikan atau hal lainnya dalam instalasi pengolahan atau jaringan distribusi khusus Pelanggan domestik atau perumahan.
G. Mengajukan permohonan secara tertulis akan melakukan transfer atau mengubah lokasi instalasi pipa.
H. Mengajukan permohonan secara tertulis apabila terjadi perubahan terhadap identitas Pelanggan (termasuk balik nama).
Saya. Mengajukan permohonan pemutusan sambungan sementara dengan ketentuan telah terlebih dahulu melunasi seluruh kewajiban atas tagihan air dan denda apabila ada.
J. Mengajukan permohonan pengiriman pengganti udara apabila pasokan udara terhenti yang disebabkan adanya perbaikan pekerjaan atau hal lainnya; dan/atau
k. Mengajukan permohonan pengiriman uji kualitas udara.
Kewajiban Pelanggan adalah sebagai berikut :
A. Membayar biaya tagihan air sesuai dengan pemakaian setiap bulan, biaya pemeliharaan meteran dan biaya lainnya yang tetapkan termasuk sanksi denda atas keterlambatan pembayaran apabila ada pada tempat-tempat dan fasilitas pembayaran yang telah disediakan.
B. Menghemat penggunaan Air Minum.
C. Tidak melakukan pencurian Air Minum.
D. Memberikan izin atau akses masuk untuk memasuki lokasi rumah/ bangunan (properti) milik atau yang ditempati Pelanggan untuk kepentingan terbatas pada pembacaan/pencatatan stan Meter Air serta untuk melakukan pemerikasaan, pemeliharaan, perbaikan, penempatan, pemindahan, permohonan dan/atau pemutusan pipa dinas serta pencabutan rangkaian perangkat Meter Air.
E. Memelihara, melindungi dan menjaga rangkaian perangkat Meter Air dan pipa dinas yang terdapat di properti Pelanggan agar tidak rusak atau hilang, dan memastikan bahwa rangkaian perangkat master Meter Air tersebut tidak tertimbun dan tetap dengan mudah dapat diakses untuk pembacaan dan pemeriksaan Meter Air.
F. Turut bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan instalasi pipa dinas dan jaringan perangkat Meter Air yang telah dipasang di lingkungan properti Pelanggan apabila kerusakan atau kehilangan instalasi pipa dinas dan rangkaian perangkat Meter Air disebabkan oleh Pelanggan.
G. Melaporkan dengan segera setelah mengetahui adanya kerusakan atau kebocoran pada instalasi pipa dinas dan/atau jaringan perangkat Meter Air, pencurian udara atau adanya gangguan pelayanan Air Minum.
H. Memberitahukan dengan segera atau melakukan pendaftaran atas perubahan kepemilikan atau penghuni rumah/bangunan yang telah dipasang rangkaian perangkat meter berlangganan Air Minum.
Saya. Bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran pada instalasi pipa Pelanggan.
J. M enaati ketentuan berlangganan Air Minum PT ABH yang telah menandatangani Pelanggan pada saat pengajuan permohonan S ambungan Baru dan setiap perubahannya.
k. Melaporkan kepada PT ABH apabila akan melakukan perubahan peruntukan pada rumah/bangunan (properti) Pelanggan maupun perubahan penggunaan pemakaian Air Minum.
