BPSK Kota Batam

Batam – Dalam upaya meningkatkan edukasi dan perlindungan konsumen di tengah masyarakat, Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, melaksanakan kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi ke Kantor Polresta Barelang pada Rabu (6/5/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua BPSK Kota Batam, Drs. Zul Arif, MH, didampingi Wakil Ketua Dr. Alwan Hadiyanto, SH, MH, serta anggota Yuniarti, ST, MM, Andriansyah Sinaga, S.Sos., M.M, dan Syafril Y, SE, M.Ak. Rombongan BPSK disambut langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H, bersama Kompol M. Debby Tri Andrestian dari Satreskrim Polresta Barelang.

Ketua BPSK Kota Batam, Zul Arif, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari program kerja yang tidak hanya bertujuan mempererat silaturahmi antar lembaga, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perlindungan konsumen.
“Melalui pertemuan ini, kami ingin memperkuat sinergi sekaligus mendorong peningkatan edukasi kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban konsumen, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa BPSK hadir sebagai lembaga yang memberikan akses penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, dan tanpa biaya tinggi, sehingga masyarakat diharapkan tidak ragu untuk memanfaatkan layanan tersebut ketika menghadapi permasalahan dengan pelaku usaha.

Dalam diskusi yang berlangsung, kedua pihak menekankan pentingnya literasi konsumen di era transaksi modern, termasuk transaksi digital yang semakin berkembang. Edukasi ini mencakup pemahaman terhadap kejelasan informasi produk, pentingnya menyimpan bukti transaksi, hingga langkah-langkah yang dapat ditempuh apabila terjadi sengketa.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, turut menyampaikan pesan edukatif kepada masyarakat agar lebih bijak dan waspada dalam bertransaksi.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran yang tidak jelas. Pastikan identitas pelaku usaha dapat dipertanggungjawabkan, serta pahami hak sebagai konsumen. Apabila terjadi permasalahan, manfaatkan terlebih dahulu jalur penyelesaian melalui BPSK, dan jika ditemukan unsur pidana, kepolisian siap memberikan penegakan hukum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa edukasi merupakan langkah utama dalam mencegah terjadinya kerugian di masyarakat.
“Perlindungan terbaik adalah pencegahan. Dengan pengetahuan yang cukup, masyarakat akan lebih terlindungi, dan pelaku usaha juga terdorong untuk menjalankan usahanya secara transparan dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang berkelanjutan antara BPSK Kota Batam dan Polresta Barelang dalam memberikan edukasi yang luas kepada masyarakat, sekaligus menciptakan ekosistem transaksi yang sehat, adil, dan berkeadilan di Kota Batam.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *