Batam – Kasus dugaan kerugian investasi kembali mencuat di Kota Batam. Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di salah satu SD Negeri di Kecamatan Galang, berinisial AZ, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh seorang investor terkait dugaan kerugian sebesar Rp688.960.000.
Pelapor, Andriansyah Sinaga, menyebut laporan tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Andriansyah mengungkapkan, persoalan tersebut berawal dari tawaran kerja sama usaha perikanan ikan bilis dengan skema bagi hasil yang ditawarkan oleh AZ. Karena adanya hubungan kepercayaan, dirinya kemudian memutuskan untuk menanamkan modal dalam usaha tersebut.
“Karena adanya rasa percaya, saya akhirnya ikut berinvestasi dalam usaha tersebut. Namun sampai saat ini dana yang saya tanamkan belum juga kembali,” kata Andriansyah kepada media.
Menurutnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah berulang kali dilakukan. Bahkan, dirinya mengaku telah memberikan kesempatan dalam kurun waktu lebih dari satu tahun agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.
“Saya sudah memberikan waktu yang cukup panjang agar persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun sampai sekarang belum ada kepastian pembayaran yang jelas,” ujarnya.
Selain menempuh jalur hukum, Andriansyah juga mengaku telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan Kota Batam, BKPSDM Kota Batam, serta kepala sekolah tempat AZ bertugas.
Menurut Andriansyah, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian informasi kepada instansi terkait mengenai adanya proses hukum yang sedang berlangsung.
“Saya berharap instansi terkait dapat melakukan evaluasi sesuai ketentuan dan kode etik yang berlaku bagi tenaga pendidik, apalagi yang bersangkutan berstatus PPPK dan saat ini sedang menjalani proses hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerugian materi yang dialaminya, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap profesi tenaga pendidik.
“Guru merupakan profesi yang sangat dihormati dan menjadi teladan di tengah masyarakat. Karena itu, saya berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian serius agar kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tetap terjaga,” tambahnya.
Meski demikian, Andriansyah menegaskan bahwa dirinya masih membuka ruang penyelesaian secara damai selama terdapat itikad baik yang nyata dari pihak terlapor.
“Saya tidak menutup pintu perdamaian. Namun yang saya harapkan adalah adanya itikad baik dan kepastian penyelesaian atas kewajiban tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak AZ belum memberikan tanggapan ataupun keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Media ini tetap memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perlu diketahui, perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.