Opini dan Kajian Hukum

Wacana Petugas Pajak Berbasis RT/RW

Oleh: Suharsad, S.H.

 

Wacana Pemerintah untuk menempatkan petugas pajak pada tingkat RT/RW dengan insentif sekitar Rp2 juta per bulan dan akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) memunculkan perdebatan luas. Dari berbagai tanggapan masyarakat di media sosial, mayoritas kekhawatiran bukan terletak pada tujuan meningkatkan penerimaan pajak, melainkan pada potensi lahirnya “penguasa-penguasa kecil”, bertambahnya birokrasi, hingga peluang praktik penyalahgunaan kewenangan.

Perlu dipahami bahwa pajak merupakan kewajiban warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD 1945, yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan undang-undang. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan mengelola pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Namun, kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh asas kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pembentukan sistem baru tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.

Kajian Hukum

Jika petugas pajak RT/RW hanya berfungsi sebagai penyuluh, pendata, atau pemberi edukasi kepada masyarakat, secara hukum masih dimungkinkan sepanjang diatur secara jelas dalam Perda dan tidak mengambil kewenangan fiskus.

Namun apabila petugas tersebut memiliki kewenangan melakukan penagihan, pemeriksaan, tekanan administratif, atau menentukan besaran kewajiban pajak masyarakat, maka berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur administrasi perpajakan dan kewenangan pejabat pajak.

Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap penggunaan kewenangan harus berdasarkan dasar hukum yang jelas dan tidak boleh terjadi penyalahgunaan wewenang.

Potensi Dampak Positif

Apabila dirancang dengan baik, beberapa manfaat dapat diperoleh:

  • meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak;
  • memperbarui data objek pajak;
  • meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
  • mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.

Potensi Dampak Negatif

Justru pada bagian ini muncul kekhawatiran terbesar.

1. Bertambahnya birokrasi

Pemerintah sedang mendorong efisiensi birokrasi melalui digitalisasi. Menambah satu lapisan petugas justru berpotensi bertolak belakang dengan arah reformasi birokrasi.

2. Lahirnya penguasa kecil

RT/RW selama ini merupakan tokoh lingkungan yang membantu pelayanan masyarakat. Bila diberi kewenangan berkaitan dengan pajak, hubungan sosial dapat berubah menjadi hubungan kekuasaan.

3. Potensi konflik sosial

Masyarakat dapat merasa diawasi atau ditekan oleh orang yang sehari-hari tinggal di lingkungan yang sama.

4. Peluang penyimpangan

Semakin panjang rantai birokrasi, semakin besar peluang terjadinya:

  • pungutan liar;
  • negosiasi pajak;
  • praktik titip bayar;
  • penyalahgunaan data masyarakat.

Secara teori administrasi publik, semakin banyak mata rantai pelayanan, semakin besar pula risiko moral hazard apabila pengawasan tidak optimal.

5. Beban APBD

Jika ribuan RT/RW memperoleh insentif Rp2 juta per bulan, maka pemerintah harus menghitung apakah tambahan penerimaan pajak benar-benar lebih besar daripada biaya operasional yang dikeluarkan.

Kondisi Sosial Batam

Batam merupakan kota industri dan perdagangan dengan mobilitas penduduk sangat tinggi. Banyak masyarakat bekerja di sektor informal, UMKM, pekerja kontrak, hingga pendatang yang berpindah-pindah.

Dalam kondisi demikian, pendekatan pelayanan digital, integrasi data kependudukan, serta penyederhanaan pembayaran pajak kemungkinan lebih efektif dibanding membentuk struktur baru di tingkat RT/RW.

Kepercayaan publik terhadap pemerintah juga menjadi faktor penting. Apabila kebijakan ini lahir tanpa kajian akademik yang kuat dan tanpa partisipasi masyarakat, resistensi sosial justru dapat meningkat.

Analisis Politik dan Pemerintahan

Dari perspektif politik kebijakan, pemerintah memang membutuhkan peningkatan pendapatan daerah.

Namun, kebijakan publik yang baik tidak hanya mengejar penerimaan negara, tetapi juga harus menjaga legitimasi pemerintah.

Dalam ilmu administrasi publik dikenal prinsip:

“Kebijakan yang secara ekonomi menguntungkan belum tentu secara sosial dapat diterima.”

Apabila mayoritas masyarakat sejak awal menolak, maka pemerintah sebaiknya membuka ruang dialog publik, menyusun naskah akademik yang komprehensif, melakukan uji publik, serta menghitung secara transparan biaya dan manfaat kebijakan tersebut.

Kesimpulan

Secara hukum, pembentukan petugas pajak di tingkat RT/RW tidak otomatis bertentangan dengan hukum apabila hanya menjalankan fungsi edukasi dan pendataan berdasarkan Perda yang sah. Namun, apabila diberikan kewenangan fiskal yang menyerupai aparat pajak, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi.

Dari sisi tata kelola pemerintahan, risiko yang paling besar justru berada pada aspek sosial dan birokrasi, yaitu lahirnya pusat-pusat kewenangan baru, meningkatnya potensi penyalahgunaan wewenang, konflik horizontal di lingkungan masyarakat, serta bertambahnya beban APBD apabila manfaat yang diperoleh tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.

Kebijakan perpajakan yang ideal bukanlah memperbanyak petugas, melainkan mempermudah masyarakat membayar pajak, meningkatkan transparansi, memperkuat sistem digital, dan membangun kepercayaan publik. Dalam konteks Batam sebagai kota industri dan investasi, reformasi pelayanan pajak berbasis teknologi dan akuntabilitas kemungkinan akan memberikan manfaat yang lebih besar dibanding menambah struktur birokrasi baru. (Al)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *