BATAM, WajahBatam.id — Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam menggelar audiensi dengan Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu (2/9/2026) di Graha Kepri.

Pertemuan tersebut membahas penguatan kelembagaan BPSK, khususnya dukungan anggaran agar lembaga yang berperan langsung dalam penyelesaian persoalan konsumen tersebut dapat menjalankan fungsi pelayanan secara optimal.

BPSK Kota Batam diwakili oleh Ketua BPSK Zul Arif bersama anggota Suharsad, Syafril, dan Agustri. Sementara itu, Komisi II DPRD Kepri dihadiri Wahyu, Khazalik, Asmin Patros, Sahat Sianturi, Edward Brando, Rudi Chua, dan Mesrawati.

Dalam audiensi tersebut, BPSK memaparkan kinerja lembaga sejak jajaran anggotanya dilantik pada November 2025 hingga Agustus 2026.

BPSK menjelaskan bahwa keberadaan lembaga tersebut tidak semata-mata sebagai tempat penyelesaian perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha. BPSK merupakan salah satu instrumen perlindungan konsumen yang memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh penyelesaian sengketa secara mudah, cepat, dan terjangkau.

Berdasarkan bahan pemaparan BPSK, sepanjang 2023 hingga 31 Agustus 2026 tercatat 151 perkara telah ditangani. Khusus pada 2026, hingga 31 Agustus, BPSK Kota Batam telah menangani 34 perkara.

BPSK Mendorong Peningkatan Pemahaman Masyarakat

Salah satu hal yang menjadi perhatian BPSK dalam audiensi tersebut adalah upaya meningkatkan pemahaman masyarakat Batam mengenai keberadaan dan fungsi lembaga tersebut.

Hingga kini, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa persoalan dengan pelaku usaha dapat diselesaikan melalui BPSK.

Karena itu, BPSK berkomitmen memperluas sosialisasi dan meningkatkan kehadirannya di tengah masyarakat.

Upaya tersebut diharapkan dapat memastikan BPSK dikenal dan manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.

Untuk mewujudkannya, BPSK menyampaikan perlunya dukungan anggaran yang memadai, termasuk akses terhadap informasi mengenai alokasi pendanaan yang telah dianggarkan bagi lembaga tersebut.

Penguatan anggaran diharapkan dapat mendukung kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan fasilitas persidangan, operasional pemanggilan para pihak, serta pengembangan persidangan secara daring.

Dalam bahan presentasinya, BPSK juga menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran, sarana dan prasarana, serta fasilitas perkantoran masih menjadi kendala dalam penyelenggaraan pelayanan secara optimal.

DPRD Kepri Mendorong Penguatan Kinerja BPSK

Komisi II DPRD Provinsi Kepri menyatakan dukungannya terhadap keberadaan dan penguatan fungsi BPSK Kota Batam.

DPRD mendorong BPSK untuk meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

Komisi II juga menyatakan kesediaannya untuk mendampingi BPSK sebagai mitra serta berupaya memperhatikan kebutuhan anggaran lembaga tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan kelembagaan. Keberadaan struktur dan personel saja belum cukup untuk memastikan lembaga publik dapat menjalankan tugasnya secara efektif. Diperlukan pula fasilitas, sumber daya manusia, dan dukungan operasional yang memadai.

Perlindungan Konsumen Merupakan Tanggung Jawab Bersama

Perlindungan konsumen pada dasarnya bukan hanya menjadi tanggung jawab BPSK.

Ketika masyarakat membeli rumah atau kendaraan, menggunakan jasa pembiayaan, melakukan transaksi digital, memanfaatkan jasa transportasi, atau membeli berbagai produk kemudian menghadapi persoalan, negara dituntut menyediakan mekanisme penyelesaian yang jelas dan mudah diakses.

Dalam konteks tersebut, BPSK memiliki posisi strategis.

BPSK Kota Batam menjadikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai salah satu dasar utama dalam pelaksanaan tugasnya.

Semakin dikenal BPSK, semakin besar pula peluang masyarakat memahami bahwa mereka memiliki lembaga yang dapat diakses untuk memperoleh penyelesaian ketika hak sebagai konsumen dirugikan.

Audiensi BPSK dengan Komisi II DPRD Kepri diharapkan tidak berhenti pada pembahasan anggaran.

Lebih dari itu, pertemuan tersebut menjadi momentum untuk membangun sinergi antara BPSK, pemerintah daerah, dan DPRD. Sinergi tersebut diperlukan agar perlindungan konsumen di Batam tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga hadir secara nyata ketika masyarakat membutuhkannya.

Memperkuat BPSK pada akhirnya bukan hanya memperkuat sebuah lembaga, melainkan juga memperkuat perlindungan masyarakat. (AI)

Red: wajahbatam.id

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *