BATAM, WajahBatam.id — Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau melakukan kunjungan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam, Rabu (9/9/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan kelembagaan BPSK agar semakin dikenal masyarakat dan mampu menjalankan fungsi perlindungan konsumen secara optimal.

Dalam pertemuan yang berlangsung santai dan akrab itu, sejumlah persoalan menjadi perhatian, mulai dari pemberdayaan kelembagaan, infrastruktur, fasilitas persidangan hingga dukungan anggaran. BPSK dinilai perlu memiliki fasilitas yang memadai agar dapat tampil sebagai lembaga yang berwibawa, kompeten dan benar-benar hadir memberikan pelayanan penyelesaian sengketa konsumen secara murah, cepat dan tepat sasaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Komisi II DPRD Kepri, Asmin Patros, mendorong BPSK Batam menyusun dan mengajukan seluruh kebutuhan kelembagaannya kepada Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepri, dengan tembusan kepada Komisi II DPRD Kepri. Langkah tersebut dinilai penting agar kebutuhan BPSK dapat menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dalam penguatan dukungan pemerintah terhadap perlindungan konsumen.

“BPSK jangan hanya dikenal ketika masyarakat sudah bersengketa. Masyarakat dan pelaku usaha harus mengetahui bahwa ada lembaga yang dapat menjadi tempat penyelesaian sengketa konsumen secara tepat, terjangkau dan sesuai aturan. Karena itu, BPSK harus diperkuat, baik dari sisi kewenangan, fasilitas maupun anggarannya,” ujar Saptono Mustaqim dalam arahannya.

Ruang Sidang BPSK Jadi Sorotan

Kunjungan Komisi 2 DPRD Kepri ke kantor BPSK Batam

Usai pertemuan, rombongan Komisi II DPRD Kepri meninjau langsung kondisi kantor BPSK Batam, termasuk ruang persidangan dan ruang sekretariat yang dinilai masih membutuhkan pembenahan. Kondisi fasilitas tersebut menjadi salah satu perhatian karena ruang persidangan merupakan bagian penting dari proses penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

Para anggota DPRD Kepri memberikan sejumlah masukan mengenai kebutuhan pembenahan ruang sidang agar lebih representatif, tertata dan mencerminkan profesionalitas lembaga. Bahkan, suasana kunjungan berlangsung cair ketika sejumlah anggota DPRD turut melakukan simulasi persidangan secara spontan, diselingi canda dan tawa.

Namun di balik suasana akrab tersebut, terdapat pesan serius bahwa wibawa sebuah lembaga tidak hanya dibangun melalui kewenangan, tetapi juga melalui profesionalitas pelayanan dan fasilitas yang menunjang pelaksanaan tugasnya.

Konsumen dan Pelaku Usaha Sama-Sama Perlu Edukasi

Penguatan BPSK juga dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan konsumen. Keberadaan BPSK yang kuat dan dikenal luas justru dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha maupun konsumen ketika terjadi perselisihan.

Masyarakat perlu memahami bahwa penyelesaian sengketa konsumen memiliki mekanisme dan aturan tersendiri. Begitu pula pelaku usaha harus memahami kewajiban memberikan pelayanan dan produk yang sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen.

Karena itu, BPSK diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa, tetapi juga menjadi pilar edukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.

Kunjungan Komisi II DPRD Kepri tersebut dihadiri Zainal Abidin, Rudi Chandra, Asmin Patros, Sahat Sianturi, Edward Brando dan Wahyu Wahyudi. Sementara dari BPSK Batam hadir Zul Arif (ketua BPSK Batam), Suharsad, Agustri Sumhardy, Adriansyah, Syafril, Ade Darmo Hutabarat serta Panitera Rizka Priantini.

WajahBatam.id — Mengawal kepentingan publik, agar hak konsumen tidak berhenti di atas kertas.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *