Batam

Pokja 04 BP2JK Meresahkan Kontraktor Kepri

×

Pokja 04 BP2JK Meresahkan Kontraktor Kepri

Share this article

Lelangan paket peservasi Jalan SP.Gesek 16 Tanjung Uban dengan nilai paket Rp 37.793.547.000,00 meresahkan para Kontraktor di Kepri.

WAJAH BATAM.ID – 24/2/2020 | Lembaga Bantuan Hukum Jasa Kontruksi, Suparman menggugat Pokja 04 BP2JK Wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan mengatakan bahwa Gugatan yang dilakukannya terkait pemenang pelelangan paket peservasi Jalan SP.Gesek ( KM. 16 Tanjung Uban – Pialang ) dengan nilai paket Rp 37.793.547.000,00 harus menang karena adanya efisiensi dalam hal barang dan jasa, disamping dapat mendatangkan keuntungan untuk negara, demikian Suparman menuturkan hal gugatan,  Senin (24/2/2020).

Hal ini diyakini bahwa yang memenang lelang jalan SP. Gesek berada dinomor 2, sementara diketahui bahwa PT dimaksud tidak berdomisili di Provinsi Kepulauan Riau.

“Secara logika, dari mana PT itu mendapatkan material yang dibutuhkan (aspal ninsiplen), sementara keberadaannya tidak berdomisili di Kepri, dan ini sangat menentukan, tutur Suparman. Ini akan sangat meresahkan para Kontraktor di Kepri dalam hal lelang proyek kedepan (red).

Akibat adanya permasalahan ini, maka kasus yang dilaporkan Suparman berpotensi merugian negara sekitar Rp 1.732.538.366,63. Hal ini dapat dilihat dari nilai paket dapat kembali sebesar Rp 3.392.366.588.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 27/2. (aes)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *