WB-21/4/2020 | Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 420/531.1/DISIDK-SET/2020 tanggal 6/3/2020 tentang Pembebasan, Keringanan dan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Desease (Covid-19) di Propinsi Kepulauan Riau di duga disalahgunakan oleh SMKN 1, dimana pembayaran uang sekolah siswa yang sudah dibayarkan tidak dikembalikan oleh sekolahnya dengan alasan tepah dipakai untuk biaya sertifikasi siswa.
Hal ini juga diungkapkan oleh beberapa orang tua dan siswa yang mempertanyakan pengembalian uang sekolah tersebut karena pada masa penyebaran virus Covid 19 ini sangat banyak orang tua dan keluarga yang kurang mampu membutuhkan untuk biaya hidup keluarga mereka.
Dari keterangan salah satu siswa yang bicara langsung dengan Kepala Sekolahnya, bahwa SPP anak mereka belum tentu dikembalikan karena sudah terpakai untuk biaya guru honorer, demikian ungkap siswa tersebut via voice WAnya kepada WB.
Salah satu orang tua siswa yang juga dihubungi oleh awak media WB juga menerangkan bahwa mereka juga mempertanyakan tentang surat edaran Gubernur Kepri yang membebaskan uang sekolah selama 3 bulan (April, Mei, juni 2020) tersebut, dan dari keterangan yang mereka peroleh langsung dari Kepala Sekolahnya bahwa uang sekolah mereka dialihkan untuk biaya sertifikasi dan menunggu petunjuk technis lanjutan dari Disdik Propinsi Kepri.
Pada waktu yang terpisah, awak media WB meminta keterangan kepada Kepsek SMKN 1 Batam via WhatsApp, beliau mengatakan bahwa uang sekolah itu akan dipergunakan untuk biaya sertifikasi setelah kondisi PSBB selesai, sementara para siswa sudah mulai melanjutkan kuliah dan ada yang mencari kerja.
Diketahui juga bahwa SMKN 1 sudah memiliki lembaga sertifikasi sendiri yang merupakan perpanjangan tangan dari BNSP dan tidak harus menggunakan BNSP untuk pelaksanaan sertifikasi tersebut, bahkan BNSP memberikan bantuan untuk kegiatan seperti ini.
Lebih lanjut diterangkan bahwa andaipun uang tersebut sudah terpakai, sekolah tidak ada alasan untuk tidak mengembalikannya karena masih ada dana statis yang belum digunakan dari pembayaran siswa kelas X dan XI, ungkap FS kepada WB.
Ketika WB bertnya Soal sertifikasi apakah itu wajib? Dan apakah itu dari Dinas, serta bagaimana kalau anak yang sudah kerja atau keluar kota ? Kepsek SMKN 1 hanya menjawab singkat “Sy pikir kita sdh selesai berbicara. Close” ucapnya tanpa pedulikan WB lebih lanjut.
FS salah satu pengamat pedidikan di Batam ketika dihubungi WB via Handphone mengatakan “Sebenarnya tidak jadi masalah jika sertifikasi itu dibatalkan karena bahan masih dapat digunakan.Kalaupun tetap diselesaikan biaya sertifikasi itu tak lebih dari Rp 350.000”
Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Kepri Muhammad Dali, MM ketika dikonfirmasi Via WhatsApp nya hingga berita ini terbit belum merespon, dan keterangan lanjut akan diinfokan kembali setelah tersambung. (Shd)