Batam

Kapolri Cabut Maklumat Larangan Berkumpul

×

Kapolri Cabut Maklumat Larangan Berkumpul

Share this article

WAJAHBATAM.ID – Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat yang melarang kegiatan mengumpulkan massa. Namun, aktivitas yang melibatkan banyak orang harus tetap menjalankan protokol kesehatan.

Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020. Telegram itu berisi tentang perintah kepada jajaran kepolisian soal pencabutan maklumat Kapolri dan upaya mendukung kebijakan new normal.

Terdapat lima poin dalam telegram tersebut. Pertama, pengawasan dan pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Kedua, instruksi meningkatkan kerja sama lintas sektoral untuk mencegah persebaran Covid-19. Poin ketiga berupa edukasi dan sosialisasi terus-menerus kepada masyarakat. Keempat, koordinasi intensif harus dilakukan dengan Gugus Tugas Covid-19 di tiap daerah. Poin terakhir, untuk daerah yang masih menerapkan PSBB atau dalam zona merah dan oranye, tetap dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Kasubag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia mengatakan bahwa pencabutan maklumat itu ditujukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan new normal, dan Polresta Barelang beserta semua jajarann mendukung penuh kebijakan pemerintah menyambut kehidupan baru New Normal dengan tetap menjalankan protokol kesehatan” demikian disampaikan pada WB via WhatsApnya.

Pada informasi yang dikutip dari 60menit.com, dengan pencabutan maklumat tersebut, dapat diartikan bahwa kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak bisa digelar. Namun, kegiatan itu akan tetap diawasi agar melaksanakan protokol kesehatan, Demikian dikutip dari Divhumas polri dilansir dari media ini. (shd)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *