Batam

LSM FKPN Minta RDP Soal Yayasan Al Kaffah Yang Pecat 5 Orang Gurunya

WAJAHBATAM.ID – Batam | Yayasan Pendidikan Al Kaffah diadukan oleh LSM Forum Komunikasi Pendidikan Nasional (FKPN) ke DPRD Kota Batam terkait pemberhentian secara tidak hormat lima orang tenaga pendidikannya yang sudah mengabdi antara 4 hingga 9 tahun dengan tanpa prosedur yang jelas. Hal ini dikatakan oleh Suharsad, Direktur LSM FKPN yang juga sebagai Pendiri media WAJAH BATAM kepada kru WB di bilangan Batam Centre, Rabu, 1 Juli 2020.

Suharsad yang kerap dipanggil Allan mengatakan bahwa dari pengaduan para guru atas pemberhentian secara tidak hormat tersebut dinilainya “mengada-ada” dan terkesan “semau gue”, dimana hal yang wajar semua orang ingin meningkatkan karirnya menuju perubahan yang lebih baik dan pihak sekolah menyikapinya dengan tidak mendidik karena aturan sekolah juga dianggap tidak resmi.

Awalnya para guru tersebut mencoba ikut serta dalam test CPNS yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Batam. Setelah pihak sekolah mengetahuinya, maka dengan alasan peraturan (SOP Sekolah) yang tidak pernah diberikan kepadanya, mereka dipaksa mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat dengan tanpa memberikan pilihan lain atau peringatan yang seharusnya dilakukan Kepala Sekolah sebagai pembinanya.

Hingga saat pemberhentian tidak hormat tersebut, dua dari guru telah berhenti dengan dalil pemutusan kontrak dan mengundurkan diri. Menurut keterangan yang diperoleh Kru WB bahwa keduanya melakukan itu karena tidak tahan dan tak sanggup dengan tekanan-tekanan yang mendesak mereka untuk segera keluar dari sekolah itu. Hal yang paling mengenaskan adalah salah satu guru yang dalam keadaan hamil harus menerima pemutusan kontraknya mengingat janin yang dikandungnya.

Para guru itu awalnya tidak menerima putusan itu dan tidak bersedia mengundurkan diri, sehingga  dalam proses pemberhentiannya pihak sekolah tidak pernah mengizinkan para guru hadir dalam pertemuan pertemuan yang membahas tentang pemaksaan atas pengundurkan diri mereka.

Sehingga pada Jum’at (26/6) dikeluarkanlah Surat Pemberhentian Secara Tidak Hormat, dimana sebelumnya para guru dipaksa menandatangani surat pengunduran diri mereka.

FKPN telah melakukan konfirmasi baik via WhatsApp maupun bertemu langsung dengan management sekolah. Herannya bahwa pemberhentian guru tersebut tidak dilakukan Kepala Sekolah yang mempermasalahkan tersebut, tapi langsung dilakukan oleh Yayasan yang pada awalnya Ketua Yayasan yang baru ditunjuk menyuruh para guru untuk membuat surat permohonan maaf yang tidak dianggap sebagai itikat baik.

Dalam permohonan RDP kepada DPRD Batam, Suharsad juga meminta agar dapat dihadirkan semua unsur antara lain Dinas Pendidikan Batam, Dinas Tenaga Kerja Batam, BP Batam (terkait lahan pendirian sekolah yang diduga berada di Row jalan) dan Dewan Pendidikan Kota Batam. (BERSAMBUNG)

– Aji

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *