WAJAHBATAM.ID – Batam | Hendri Arulan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam menyampaikan pada kru WB saat dijumpai di Sekupang Kota Batam, Senin (6/7) bahwa siswa-siswa TK, SD, SMP, SKB Negeri di Kota Batam tidak diwajibkan memakai pakaian seragam sekolah mengingat sulitnya ekonomi dimasa pandemi ini.

Hal itu disampaikannya dalam menindaklanjuti arahan Walikota Batam bahwa untuk siswa baru TP. 2020/2021 tidak wajib memiliki/mengenakan pakaian seragam sekolah, mengingat sulitnya kondisi ekonomi masyarakat termasuk orangtua siswa dimasa Pandemi Covid-19 saat ini walaupun pada masa daftar ulang orangtua dan peserta didik telah mengisi dan menandatangani formulir Tata Tertib Siswa disekolah masing2, ujar Hendri Arulan.

Hendri juga mengatakan bahwa hal ini disampaikan agar tidak terjadi salah pengertian yang dapat menimbulkan keresahan dimasyarakat khusus orangtua peserta didik baru. (Shd)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *