Wajahbatam.id-BP180 | Komisi VI DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-692/MK.02/2020 dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI dan Nomor B.636/M.PPN/D.8/KU.01.01/08/2020 tanggal 5 Agustus 2020 sebesar Rp2.014.200.000.000,-.
Selanjutnya…