Wajahbatam.id – BP251 | Menyusul diterbitkannya Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19 oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan alat transportasi udara, darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen swab paling lama 3 x 24 jam atau H-3 sebelum berangkat, yang mana hal ini berlaku juga bagi perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi maupun umum sesuai dengan daerah tujuan.

Selanjutnya…

https://wajahbatam.co.id/2020/12/23/rsbp-batam-siapkan-layanan-rapid-test-antigen-di-bandara-hang-nadim/

 

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *