Jakarta – WAJAHBATAM.ID | Namun sangat disayangkan, ketika program vaksinasi Covid-19 bagi wartawan ini dipercayakan kepada lembaga ‘pro-diskriminasi’, seperti Dewan Pers itu, akhirnya tujuan pemerintah untuk mewujudkan Indonesia bebas Covid-19 akan terhambat. “Tujuan vaksinasi ini adalah untuk mencapai kondisi herd immunity masyarakat yang hanya dapat dicapai jika 70 persen warga memiliki kekebalan tubuh dan kesehatan yang prima dalam melawan virus berbahaya tersebut. Artinya, persyaratan untuk mendapatkan vaksinasi harus dikaitkan dengan tujuan vaksinasi, yang kesemuanya itu terkait dengan kesehatan dan imunitas masyarakat. Jadi, syarat peserta vaksinasi bagi wartawan harus terverifikasi Dewan Pers itu adalah sebuah kebodohan akut,”
Selanjutnya…