Pembayaran Tagihan Air Minum
Pelanggan air minum di Batam,
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 24 Tahun 2020 Pasal 21 mengenai “Pembayaran Tagihan Air Minum” pada ayat 2 (dua) “Batas waktu pembayaran tagihan air minum adalah tanggal 20 setiap bulannya” dan ayat 3 (tiga) “Tagihan air minum yang tidak dilunasi sampai batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan denda keterlambatan”, kami menghimbau kepada para pelanggan air minum SPAM Batam agar segera melakukan pembayaran tagihan air minum secara tepat waktu atau sebelum jatuh tempo tanggal 20 setiap bulannya agar pelanggan terhindar dari denda keterlambatan.
Selanjutnya…