WAJAHBATAM.ID | Pemerintah Kota Batam resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (12/7). Pemberlakuan tersebut setelah terselenggaranya Rapat Koordinasi PPKM Darurat, Sabtu (10/7) yang diselenggarakan Pemerintah Kota Batam, dipimpin dan dihadiri langsung oleh Walikota Batam , Kapolresta Barelang, Dandim 0316 Batam , unsur Vertikal Kota Batam, OPD Pemko Batam, Para Camat, Para Kapolsek , Para Danramil , dan Para Lurah se Kota Batam.
Kota Batam telah menetapkan sejumlah aturan dan ketentuan dari pemerintah pusat.
Ini aturan Pemberlakuan PPKM Darurat Kota Batam >>>