Jakarta – WAJAHBATAM.ID | Setelah mengesahkan 46 bukti dari pemohon yang sudah di verifikasi, Hakim Hidayat mengatakan, permohonan akan di sampaikan dalam rapat kepu tusan hakim bersama dengan seluruh bukti.
Hakim Hidayat juga menegaskan tindaklanjut perkara ini akan dilakukan dalam waktu tidak ter lalu lama dan pihak pemohon diminta untuk menunggu pem beritahuan dari pihak kepaniteraan MK terkait putusannya
Selanjutnya…