WAJAHBATAM.ID | BATAM – Bermula Dari WA yang di kirim oleh Admin Pesat Gatra 93 ‘pada tanggal 27/2/2022 pagi sekitar jam 10 an kepada 19 orang security Bank BNI KCU Batam . Untuk dan diharap kehadiran nya pada tanggal 28/2/2022 pukul 8.30.
Pada hari yang di tentukan sebanyak 18 orang berkumpul di depan kantor Pesat Gatra 93 di bilangan Tiban (Ruko Hafindo Square Blok E no 7 Tiban. Di sana mereka di jelaskan bahwa kontrak mereka sudah habis dan akan berhenti kerja pada bulan maret.
Di ceritakan oleh Efrianto Zaluhu . Mengenai masalah kontrak dengan Bank BNI Kampung Utama dimulai oleh Vendor PT Delta Bumi Perkasa. Setelah kontrak PT Delta Bumi Perkasa dengan BNI berakhir tahun 2019 bulan 3 akhir dan di sambung oleh Pesat Gatra 93.
” Pada 1 April tahun 2019. Kami menandatangani kontrak. Berlaku 1 tahun masa kerja dan berakhir 31 April 2020, Setelah itu mereka tidak ada melakukan pembaharuan kontrak kerja lagi sampai berakhir kami bekerja 28 February 2022 . Apa tidak aneh itu ” tutur Efrianto Zaluhu berapi api.
Masih menurut Efrianto Zaluhu, Katanya ada pengurangan 14 orang , Keputusan berasal dari wilayah 02. Ketika ditanya dari mana mereka dapat info . mereka menjawab dari bapak Reza bagian umum (bank BNI*red). Setelah keputusan sampai di Batam , Pihak manajemen BNI menambah 5 orang menjadi 19 orang.
Saat di konfirmasi dengan pihak PT Pesat Gatra 93, Rival, bahwa 19 karyawannya adalah pekerja yang sudah habis masa kerja (kontrak) dengan pihak BNI.
“Coba baik nya langsung tanya saja ke bagian umum BNI”, kata Rival melalui pesan WhatsApp, karena sedang rapat dan tidak bisa angkat telepon.
“Kalau kami selaku penyalur, anak-anak (karyawan) yang 19 orang itu habis kontrak sesuai tanggal mereka bekerja”, tutup Rival melalui Wa pribadi.
Tanggapan dari Kepala Cabang Utama Bank BNI ,Yahya Marwazi Saat di temui langsung awak media wajahbatam.id
” Status kepegawaian mereka adalah Pegawai Alih Daya (Outsourcing).Jadi yang terikat kontrak kerjasama dengan bank bni adalah vendor. Vendor menyediakan jasa tenaga kerja. Siapapun. Kita butuh 10 orang. ya 10 orang.” Ungkap Yahya Marwazi
“Jadi kami tidak memecat. Karena status kepegawaian nya. Bahwa nanti ada hak dan kewajiban , Kami akan keluarkan , Kami membayar nya bukan orang perorang . Tapi akan membayar melalui vendor. Vendor lah yang membagikan ke orang perorang.” Sambungnya.
Menurut kepala cabang . Mereka tidak memberhentikan . Tapi mengembalikan ke vendor. Sebetulnya tanpa SP pun kami bisa kembalikan . Jadi semua nya kembali ke vendor .
“Pengembalian ke vendor saja”, tekannya kembali yang diaminkan oleh Arif selaku koordinator umum bagian pengamanan BNI Kampung Utama Batam.
Kembali ke tenaga pengaman yang di berhentikan .
“Adapun keluhan dan tuntutan dari mereka adalah gaji, dispensasi, THR atau uang phk belum ada kejelasan”.
(Dnl)