BatamBerita Utama

Sat Intelkam Polresta Barelang Tolak Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa ALARM & ABM

×

Sat Intelkam Polresta Barelang Tolak Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa ALARM & ABM

Share this article

Batam – wajahbatam.co.id | Sat Intelkam Polresta Barelang Tolak Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa ALARM & ABM yang awalnya dihantar langsung sampai penolakan melalui kurir aplikasi Gojek hari ini Selasa, 9/8/2022.

Dari rilis yang dikirim Tim Aliansi ALARM Indonesia & Aliansi Batam Menggugat (ABM) yang sebelumnya sudah memplaningkan untuk melakukan Aksi Damai yang akan diadakan pada hari kamis & jumat (11 & 12 Agustus 2022) bertempat di Polresta Barelang, Pemko Batam & DPRD Kota Batam, Secara resmi menyurati Kapolresta Barelang cq: Kasat Intelkam Polresta Barelang dengan Nomor Surat : 003/ABM-ALARM/VIII/2022 tertanggal 8 Agustus 2022.

Surat Pemberitahuan Aksi Damai tersebut langsung diantar oleh Ketua Aksi, Suandi, ST bersama dengan Sdra. Pindo Satria ke Unit Satuan Intellam Polresta Barelang (08-08-22).

Ketika berada di Sat Intelkam Polresta Barelang, Suandi menyampaikan sebuah keterkejutan ketika bertemu beberapa Anggota Sat Intelkam yang menolak Surat Pemberitahuan Aksi Damai yang Ia bawa. Ia sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh anggota sat intelkam yang mana seharusnya sat intelkam tersebut menerima setiap surat pemberitahuan aksi damai yang disampaikan oleh masyarakat, geramnya.

” Benar benar kacau. Surat pemberitahuan kami ditolak dan mereka tak mau terima, tapi anehnya mereka photo surat kami dan kamipun mereka photo “, imbuh Suandi dengan nada yang kesal.

Lanjutnya, Kami tidak peduli mereka mau terima atau tidak, yang penting kami sudah memberitahukan Aksi yang akan kami lakukan, Apalagi mereka sudah photo suratnya dan kamipun diphoto oleh mereka. Seharusnya anggota sat intelkam itu harus tau tugas pokok dan fungsinya, bukan menolak surat pemberitahuan kami dengan alasan yang mengada ngada seperti minta surat dari kemenkumham ataupun kesbangpol, tegasnya.

Di dalam suratpun sudah kami informasikan bahwa sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28 dan UU No.9 Tahun 1998 serta Perka Polri No.7 Tahun 2012 mengenai mengemukakan pendapat di muka umum, namun sayang sepertinya anggota tersebut sepertinya tidak memahami tentang landasan hukum yang kami cantumkan atau mungkin saja dengan sengaja mau menolak surat kami dengan alasan yang gak masuk di akal, cetusnya.

Wandi menambahkan, Surat tersebut akan kami kirimkan pakai gojek aja, dan jangan dianggap kami tidak menghormati institusi kepolisian. Kami sudah berusaha untuk mengantarkan langsung, tapi malah mendapatkan tindakan yang tidak mengenakan seperti ini, tutupnya.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba untuk konfirmasi langsung ke Kapolresta dan Kasat Intelkam Polresta Barelang. ***

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *