Batam
Hormati Putusan MK, DPP SPRI Segera Melapor ke Dewan Pers
Wajahbatam.id | Jakarta – Menghormati putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia – DPP SPRI menyatakan akan kembali menginduk ke Dewan Pers. Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Selasa, (13/9/2022) di Jakarta.
Mandagi menegaskan, pertimbangan hukum MK yang menyatakan Dewan Pers itu single bar atau tunggal harus dihormati oleh seluruh masyarakat pers termasuk SPRI. “Sejak awal kami sudah menyatakan menghormati putusan MK. Dan untuk itu DPP SPRI sedang melalukan konsolidasi organisasi di seluruh tingkatan untuk membuat laporan tertulis tentang keberadaan organisasi SPRI kepada Dewan Pers dalam waktu dekat,” ujar Mandagi.
Mandagi juga menyerukan kepada seluruh jajaran pengurus SPRI dari pusat hingga ke daerah untuk menghentikan diskursus tentang fungsi Dewan Pers karena putusan MK sudah jelas. “SPRI harus mengacu pada UU Pers untuk kembali berinduk ke Dewan Pers,” tandas Mandagi.
Mengenai peran SPRI dalam keikutsertaan membentuk Dewan Pers Indonesia melalui Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019 adalah sejarah yang tetap harus dihormati dan dikenang. “Namun DPP SPRI sudah memutuskan untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK dan mengakui legalitas Dewan Pers,” terang Mandagi.
“Sekali lagi kita akan segera membuat laporan ke Dewan Pers. Tentunya kami akan mengikuti kebijakan dan ketentuan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan yang sudah dibuat oleh organisasi-organisasi pers,” ujarnya.
Menyangkut Uji Kompetensi Wartawan- UKW yang dilaksanakan oleh Dewan Pers, Mandagi mengatakan, hal itu juga sudah dipertimbangkan dalam putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa UKW tersebut bukan Perbuatan Melawan Hukum dan MK juga sudah memasukannya dalam pertimbangan ketika memutus perkara uji materiil UU Pers.
Terkait pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan-SKW yang dilaksanakan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi – BNSP, Mandagi menjelaskan, hal itu juga akan dilaporkan kepada Dewan Pers.
Menurut Mandagi, SPRI sebagai pendiri LSP Pers Indonesia perlu berkonsultasi dengan Dewan Pers terkait pelaksanaan SKW. “Karena saat ini Dewan Pers tengah melakukan proses harmonisasi dengan BNSP maka DPP SPRI juga akan berkoordinasi dengan BNSP dan Dewan Pers agar proses harmonisasi bisa berjalan sesuai ketentuan yang ada,” terangnya.
“Jadi seluruh anggota SPRI yang ingin mengikuti UKW kami persilahkan dan yang akan dan telah mengikuti SKW tetap jalan. Sertifikat UKW Dewan Pers dan Sertifikat SKW BNSP adalah sah menurut Undang-Undang. Jadi tidak perlu diperdebatkan lagi,” imbuhnya.
Mandagi juga menyatakan, dirinya selaku Ketua LSP Pers Indonesia juga akan mengikuti proses harmonisasi Dewan Pers di BNSP. “Kita akan berkoordinasi terkait LSP Pers Indonesia ke Dewan Pers agar menjadi bagian dalam proses harmonisasi di BNSP,” pungkas Mandagi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP SPRI , Edi Anwar Asfar mengatakan, sikap SPRI Kembali menginduk ke Dewan Pers, berangkat dari kepentingan yang lebih besar bagi Pers tanah air.
Tujuan SPRI kata Edi Anwar, bagaimana insan pers yang ada di SPRI sama-sama memberi penguatan bagi terciptanya iklim pers yang kondusif di tanah air.
Menyinggung keputusan MK, kata Edi Anwar, keputusan itu sudah final dan harus dihormati oleh segenap insan pers dan stake holders lainnya. “Keputusan itu mestinya tidak perlu diperdebatkan lagi. Namun di lapangan pasca keputusan MK itu, masih terjadi perdebatan yang sifatnya pro dan kontra,” ujarnya.
Di lapangan, para Gubernur dan Kepala Daerah masih saja mengunakan peraturan yang diterbitkan Dewan Pers sebagai rujukan untuk Pergub dan Perbup.
Hal inilah, menurut Edi Anwar, yang masih manjadi perdebatan di kalangan insan pers di daerah. “Artinya peraturan-peraturan yang sudah ada, seyogianya sudah mesti dicabut ataupun tidak berlaku lagi,” kata Edi.
Sebab dalam konstruksi Hukum, lanjutnya, tidak hanya dilihat dari amar keputusan saja, tetapi harus mencermati pertimbangan majelis hakim. “Pertimbangan majelis hakim itu lah menunjukan posisi mereka di dalam keputusan yang diambilnya,” pungkasnya. *
About Author
Batam
BP Batam Terima Kunjungan Kerja Mayapada Healthcare dan Apollo Hospital India
*BATAM* – BP Batam menerima kunjungan kerja Mayapada Healthcare Group dan Direksi Apollo Hospital India, Sabtu (18/1/2025).
Kunjungan ini sekaligus bertujuan untuk meninjau kesiapan KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam serta infrastruktur pendukung pembangunan Kawasan Mayapada Apollo Batam International Hospital (MABIH).
Anggota Bidang Kebijakan Strategis BP Batam, Enoh Suharto Pranoto mengatakan jika kawasan ini akan menjadi magnet baru dalam industri kesehatan yang berintegrasi dengan destinasi wisata baru lainnya.
“Dengan kehadiran kawasan ini, kita berharap layanan kesehatan berstandar internasional bisa terpenuhi sekaligus dapat memperkuat posisi Batam sebagai salah satu destinasi pariwisata yang berdaya saing internasional,” ujar Enoh.
Ia berharap, KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional ini juga memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional dan masyarakat Batam.
Salah satunya adalah dengan peningkatan potensi penyerapan tenaga kerja. “Penyiapan kawasan ini juga akan memberikan multiplier effect dengan menciptakan lapangan kerja baru. Sehingga, dampak ekonomi kita harapkan bisa dirasakan masyarakat Batam,” tambah Enoh.
Enoh optimistis, kehadiran Apollo Hospital India sebagai investor utama KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional ini bakal mendorong percepatan pengembangan kawasan.
“Yang terpenting langkah strategis ini mendapat dukungan dari masyarakat. Tujuannya agar Batam bisa terus maju dan bersaing dengan negara tetangga,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Wan Darussalam; Staf Ahli Kepala BP Batam Bidang Perencanaan Kerjasama Usaha, Wahjoe Triwidijo Koentjoro; Staf Ahli Kepala BP Batam Bidang Perencanaan Kawasan Usaha, Budi Santoso serta Pejabat Eselon II di lingkungan BP Batam. (*)
Batam, 19 Januari 2025
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait
About Author
Batam
Pendidikan Terancam: Yayasan Golden School Batam Kembali Melayangkan Surat ke Pihak Berwenang
Batam, 19 Januari 2025 – Krisis pendidikan di Yayasan Golden School Batam masih berlanjut tanpa solusi yang jelas. Ketua Yayasan, Indra Nara Persada, terus berjuang agar hak pendidikan siswa tidak terabaikan. Hingga saat ini, sekolah tersebut masih disegel oleh pemilik gedung dari Golden Prawn Group, mengakibatkan siswa-siswi harus belajar secara daring dengan kondisi yang jauh dari ideal.
Dalam upayanya, Indra kembali melayangkan surat ke berbagai pihak berwenang, termasuk Gubernur Kepri, Kapolda Kepri, Walikota Batam, Ombudsman, Kepala Dinas Pendidikan, dan Badan Penyelenggara Bantuan Konsumen (BPSK). “Kami terus berusaha mencari solusi agar anak-anak Golden School Batam bisa kembali belajar dengan layak. Orang tua murid juga terus mempertanyakan langkah konkret yang akan diambil,” ujar Indra.
Keprihatinan semakin mendalam ketika proses pembelajaran tahfidz yang menjadi salah satu program unggulan sekolah ini juga terganggu. Anak-anak yang seharusnya mendapatkan bimbingan intensif, kini harus menjalani pembelajaran dengan segala keterbatasan.
Sebagai bagian dari usahanya, Indra juga telah menyampaikan kondisi ini melalui siaran langsung di Radio Serumpun FM dan menyerahkan surat resmi ke BPSK Provinsi Kepri. “Surat sudah kami antarkan ke BPSK Provinsi yang berada di samping Hotel Kaliban, dan telah diterima oleh Sekretaris BPSK,” jelas Indra.
Melihat situasi yang terus berlarut-larut, masyarakat dan orang tua siswa berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata. Negara harus hadir dalam menyelesaikan konflik ini demi menjaga cita-cita luhur pendidikan nasional. Pendidikan adalah hak dasar yang dijamin oleh UUD 1945 dan harus dilindungi dari segala bentuk gangguan.
Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Nasional, Suharsad ketika diminta tanggapannya menyatakan, “Kami menyerukan kepada Gubernur Kepri, Kapolda Kepri, Walikota Batam, dan seluruh pihak terkait untuk segera bertindak. Jangan biarkan anak-anak ini menjadi korban konflik administratif. Kembalikan hak mereka untuk belajar dengan nyaman dan aman. Mari bersama kita wujudkan cita-cita pendidikan bangsa, di mana setiap anak mendapatkan akses pendidikan yang layak tanpa terkecuali.”
Allan juga mengatakan, “Pendidikan Adalah Pilar Bangsa, Jangan Biarkan Tergadaikan, jadi kami akan terus memantau dan melibatkan diri jika diperlukan, “tutup aktifis pendidikan yang sering dipanggi Allan itu. (Al)
About Author
Batam
BP Batam Gelar Rapat Koordinasi Pembangunan Infrastruktur Jalan Tahun 2025
*BATAM* – BP Batam menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda, Jum’at (17/1/2025).
Rapat yang berlangsung di Gedung Marketing Centre ini membahas rencana pembangunan infrastruktur jalan sepanjang tahun 2025.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi selaku pimpinan rapat mengatakan jika proyek strategis pembangunan jalan masih menjadi salah satu prioritas guna menyiapkan infrastruktur pendukung investasi.
Adapun 9 ruas jalan yang menjadi sasaran pembangunan di antaranya;
1. Jalan Prambanan – 0,85 kilometer
2. Jalan Kuda Laut – 0,6 kilometer
3. Jalan Ahmad Yani (Ruas Simpang Kabil – Batamindo) – 3,8 kilometer
4. Jalan R. Suprapto (Ruas Simpang Batamindo – DAM Muka Kuning) – 1,6 kilometer
5. Jalan Letjend Suprapto (Ruas DAM Muka Muning) – 1,5 kilometer
6. Jalan Gadjah Mada (Ruas Landing Point Fly Over Sungai Ladi – Simpang Laluan Madani) – 1,4 kilometer
7. Jalan Kartini (Ruas Temiang – Simpang Marina City) – 3,8 kilometer
8. Jalan Engku H. Tua (Ruas Simpang PIH – Simpang DPRD) – 0,6 kilometer
9. Jalan Lumba-Lumba (Akses Pelabuhan Pelni Batu Ampar) – 0,6 kilometer
“Semoga proyek strategis yang ada bisa terealisasi maksimal. Oleh sebab itu, kita harus mempersiapkannya dengan baik sebelum tahap pelaksanaan dimulai,” ujar Rudi.
Orang nomor satu di Batam tersebut mengatakan, rencana ini juga membutuhkan dukungan dari seluruh komponen daerah dan masyarakat.
Sebagai daerah strategis, lanjut Rudi, kesiapan infrastruktur menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan nyaman bagi para investor.
“Percepatan pembangunan harus terus dilakukan. Kita ingin kemajuan Batam bisa memberikan stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi,” tambah Rudi.
Di samping itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan tersebut.
Tujuannya agar tidak ada kendala selama pelaksanaan proyek.
“Mari bersama-sama kita dukung pembangunan ini agar Batam lebih maju,” pungkasnya. (*)
Batam, 17 Januari 2025
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait
About Author
-
Batam1 minggu yang lalu
Penemuan Mayat di Danau Depan Perumahan Purnayudha, Nongsa
-
Batam1 minggu yang lalu
Kapal Kargo Tenggelam di Selat Singapura: MV Intan Daya 368 Selamatkan Kru Kapal
-
Batam7 hari yang lalu
Oknum Berinisial “G” Diduga Memungut Uang Ilegal dari PKL Selama 4 Tahun, LSM Barelang Siap Berikan Perlindungan
-
Batam1 minggu yang lalu
Tak Diindahkan Pengendara, BP Batam Kembali Imbau Larangan Parkir di Jembatan Barelang