Batam
Resmikan 6 Perusahaan, Menko Airlangga Apresiasi Kerja Keras BP Batam
Dalam kunjungan kerjanya ke Kota Batam, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto meresmikan 6 perusahaan di kawasan industri Wiraraja, Senin (5/6/2023).
Ia hadir ke Kota Batam bersama Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso; Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Elen Setiadi serta Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Wahyu Utomo.
Sementara itu, Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi juga turut hadir dalam peresmian ini.
Muhammad Rudi hadir didampingi Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto; Anggota Bidang Strategis, Enoh Suharto Pranoto; Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad; Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam dan pejabat tingkat II di lingkungan BP Batam.
Dalam sambutannya, Airlangga memberikan apresiasi kepada Muhammad Rudi beserta seluruh jajaran BP Batam yang telah bekerja keras dalam mengelola kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Dimana saat ini, Muhammad Rudi sedang menggeliatkan pembangunan infrastruktur untuk menarik investor datang ke Kota Batam.
“Saya melihat bahwa energi Kepala BP Batam dan BP Batam sedang kuat-kuatnya. Saya lihat pengembangan infrastruktur juga sedang baik-baiknya. Tentunya pembangunan yang bergairah lagi, industri juga masuk ke wilayah kawasan Batam dan investasinya bukan investasi kecil tapi investasi besar,” ujar Airlangga.
Wiraraja Industrial Park sendiri, telah mampu meraup investasi senilai USD800 juta atau sekitar Rp12 triliun, dengan menciptakan lapangan kerja untuk sekitar 13.000 orang.
“Di samping itu, saat ini sedang dilakukan hilirisasi pasir silica di area industri (Wiraraja) ini, yang membutuhkan energi yang besar, perlindungan lingkungan yang baik, serta pasar yang baik,” jelas Airlangga.
Airlangga juga menyampaikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kawasan tersebut, telah diberikan fasilitas sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Selain itu, Indonesia juga sedang dalam pembicaraan dengan pihak Singapura untuk penggunaan dan ekspor energi ini ke Singapura. Hal ini diharapkan menjadi perubahan penting dalam sektor energi di Batam, terutama setelah memiliki Kawasan Ekonomi Khusus di Nongsa,” ungkap Menko Airlangga.
Peresmian perusahaan ini pun mendapat sambutan positif dari Muhammad Rudi. Mengingat, pihaknya juga tengah berupaya agar iklim investasi di Kota Batam berjalan kondusif dan kembali bangkit pasca terpaan Pandemi Covid-19.
“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh adanya perusahaan yang berinvestasi di Kota Batam. Kami berharap, langkah ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Muhammad Rudi.
Di sisi lain, Muhammad Rudi berpesan agar seluruh pemangku kepentingan di Kota Batam mampu menjaga kondusifitas daerah ke depannya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah yang terus menggesa pembangunan infrastruktur jalan saat ini.
Dengan tujuan, agar investor terus berdatangan ke Kota Batam dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat.
“Kami menjamin dan mendukung kemudahan investasi. Kita jaga iklim investasi agar produksinya bisa terus berjalan,” imbuhnya. (EI)
Senin, 6 Juni 2023
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait
About Author
Batam
Oknum Berinisial “G” Diduga Memungut Uang Ilegal dari PKL Selama 4 Tahun, LSM Barelang Siap Berikan Perlindungan
WAJAH BATAM – Para pedagang kaki lima (PKL) di sebuah row jalan depan Merlion Square Batu Aji Kota Batam, telah lama menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum berinisial “G”. Selama hampir empat tahun, para PKL ini mengaku terpaksa menyetorkan uang sebesar Rp400.000 hingga Rp800.000 per bulan, ditambah pungutan parkir sebesar Rp50.000 per bulan.
Dalam sebuah unggahan video Tiktok Yusrol Koto, Ketua LSM Barelang, yang baru-baru ini mengadakan pertemuan dengan para pedagang, menyampaikan bahwa mereka telah lama merasa terbebani oleh pungutan tersebut. “Mereka butuh perlindungan. Kami siap membantu mereka melalui wadah UKM yang akan segera kami dirikan,” ujar Yusril.
Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), disebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pemberdayaan PKL agar dapat berkembang menjadi pelaku UKM yang lebih mapan. Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan ekonomi kerakyatan dan menyejahterakan para pelaku usaha kecil.
Selain itu, tindakan pungli yang dilakukan oleh oknum “G” dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 12 huruf e UU ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar lebih dari kewajiban, dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Himbauan kepada Aparat dan Pemerintah LSM Barelang mengimbau kepada aparat penegak hukum dan pemerintah Kota Batam untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut. “Kami berharap hukum tidak dijadikan mainan oleh pihak-pihak yang merasa berkuasa. Sudah saatnya pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memberantas pungli dan melindungi hak-hak rakyat kecil,” tegas Yusril.
Dengan adanya peraturan yang jelas dan dukungan dari masyarakat serta lembaga swadaya, diharapkan kasus seperti ini tidak terulang lagi. Para PKL pun dapat menjalankan usahanya dengan tenang tanpa takut adanya pungutan liar yang memberatkan. (Al)
About Author
Batam
Kapal Kargo Tenggelam di Selat Singapura: MV Intan Daya 368 Selamatkan Kru Kapal
WAJAH BATAM, 13 Januari 2025 – Kapal kargo berbendera Indonesia, MT Silver Sincere, mengalami kecelakaan dan tenggelam di perairan Selat Singapura kemarin sore. Berkat aksi heroik dari kapal MV Intan Daya 368, seluruh kru kapal yang berjumlah delapan orang berhasil diselamatkan. Kru yang terdiri dari tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) kini dalam keadaan selamat.
Kejadian ini dilaporkan langsung oleh salah satu kru MV Intan Daya 368 melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon kepada media WAJAH BATAM. Kapten Abdul Haris bersama kru kapal yang memimpin MV Intan Daya 368 berhasil menyelamatkan seluruh kru MT Silver Sincere sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah penyelamatan, para kru yang selamat dipindahkan ke kapal Bakamla, yakni KN Tanjung Datu dan KN Sarotama, untuk dibawa ke daratan. Bakamla Batam turut berperan dalam memfasilitasi evakuasi dan memastikan keselamatan para korban setelah mereka diselamatkan oleh MV Intan Daya 368.
Kisah heroik ini menambah catatan penting dalam dunia pelayaran, khususnya dalam hal tanggap darurat dan solidaritas di laut. Kapten Abdul Haris dan kru MV Intan Daya 368 patut mendapatkan apresiasi atas keberanian dan tindakan cepat mereka dalam situasi kritis ini. (Al)
About Author
Batam
BP Batam Hormati Putusan PN Batam, Himbau Pelayanan Pelabuhan Tetap Terjaga
Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menghormati putusan Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan PT Sinergy Tharada. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam Alex Sumarna.
“bahwa Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati setiap putusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga peradilan, termasuk putusan dari Pengadilan Negeri yang baru saja dijatuhkan.” Kata Alex.
Berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor : 287/Pdt.G/2024/PN.Btm tanggal 30 Juli 2024 dalam amar putusannya, majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara itu menyatakan : Mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya.
Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa BP Batam selanjutnya akan mengajukan upaya hukum banding.
“Hari ini pada 10 Januari 2025, kami melakukan langkah hukum dengan menyatakan banding melalui e-Court Pengadilan Negeri Batam, dan dalam 14 hari akan mengajukan memori banding di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.” Katanya.
Di sisi lain Alex menjabarkan fakta lain.
Bahwa Hasil PUTUSAN Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 262/G/TF/2024/PTUN.JKT telah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 Menyatakan Gugatan Penggugat PT Sinergy Tharada terhadap BP Batam tidak diterima.
“Perlu publik ketahui bahwa berdasarkan hasil PTUN Telah diputuskan gugatan PT Sinergy Tharada dinyatakan tidak diterima. Adapun pertimbangan hukum Hakim dalam keputusan PTUN tersebut adalah PT Synergy Tharada tidak memiliki legal standing.” Terang Alex.
Secara Hukum PTUN Menimbang bahwa eksepsi Tergugat pada pokoknya adalah tentang legal standing, dimana Tergugat mendalilkan Penggugat tidak memiliki kepentingan atau legal standing dalam mengajukan gugatan a quo berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Addendum II.
Penggugat gugur dari peserta lelang dikarenakan tidak memasukkan dokumen prakualifikasi ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan dan perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Centre telah berakhir sesuai jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian yakni 1 Agustus 2024.
Dengan fakta-fakta dan data yang ada, sesuai perjanjian maka kerja sama antara BP Batam dan PT. Synergy Tharada berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024.
Dan sebelum berakhirnya perjanjian tersebut BP Batam telah memberitahukan jangka waktu kerja sama yang akan berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024 dan meminta kepada Penggugat untuk segera menyampaikan laporan rencana pengakhiran perjanjian, sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Badan Usaha Pelabuhan Nomor B-264 /A4.5/HK.06.01/4/2022 tanggal 20 April 2022.
Sementara itu Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait menghimbau agar semua pihak dapat bersama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersama menjaga pelayanan pelabuhan tetap terjaga.
“Untuk menjadikan Batam semakin menarik minat investasi, pelabuhan adalah salah satu fasilitas vital bagi pendukung usaha dan konektivitas internasional. Yang terpenting adalah proses ini jangan sampai mengganggu pelayanan penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Centre.” Ungkap Tuty.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan stakeholders dan mitra, agar pelayanan di pelabuhan dipastikan tetap berjalan aman dan beroperasi tanpa kendala.” Pungkas Tuty.
Batam, 10 Januari 2025
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait
About Author
-
Batam3 hari yang lalu
Penemuan Mayat di Danau Depan Perumahan Purnayudha, Nongsa
-
Batam1 minggu yang lalu
BP Batam : Progres Pengerjaan Rumah Baru di Tanjung Banon Capai 71 Persen
-
Batam24 jam yang lalu
Kapal Kargo Tenggelam di Selat Singapura: MV Intan Daya 368 Selamatkan Kru Kapal
-
Batam3 hari yang lalu
Tak Diindahkan Pengendara, BP Batam Kembali Imbau Larangan Parkir di Jembatan Barelang