Terhubung dengan kami
BP BATAM LMS

Batam

Bangun Sinergi, Muhammad Rudi Ajak Forkopimda Dukung Pembangunan Kota Batam

Diterbitkan

pada

 

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengajak Forkopimda untuk mendukung pembangunan Kota Batam.

Rudi menyampaikan pesan tersebut usai menghadiri Upacara 17 Hari Bulan 2023 yang berlangsung di Alun-alun Engku Putri, Kota Batam, Senin (19/6/2023).

“Upacara ini sebagai momentum untuk saling berkoordinasi dan mengomunikasikan program antar instansi ke depannya,” ujar Rudi.

Pada kesempatan tersebut, Rudi yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam mengajak seluruh Forkopimda untuk terus membangun dan memperkuat sinergi antar instansi.

Menurutnya, pembangunan dan kemajuan Kota Batam ke depan tak terlepas dari peran serta dan dukungan dari pemerintah serta seluruh elemen masyarakat.

Mengingat, situasi kondusif Kota Batam bakal berdampak positif terhadap peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Keberhasilan pembangunan juga tidak lepas dari peran bersama institusi di Batam. Melalui kegiatan ini, kita berharap dapat terus memupuk kebersamaan. Tidak hanya level pimpinan, tapi hingga ke bawah,” tambahnya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto atau akrab disapa Cak Nur, yang bertugas sebagai inspektur upacara turut menyampaikan hal senada.

Menurutnya, komitmen pemerintah untuk menyelesaikan pembangunan Kota Batam perlu mendapatkan dukungan dari berbagai lini.

“Kami komponen Forkompinda Kota Batam selalu siap menjadi garda terdepan membantu rakyat,” ujarnya. (DN)

Batam, 20 Juni 2023
Ariastuty Sirait
Kabiro Humas, Promosi dan Protokol

About Author

Iklan
Klik untuk komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Hormati Putusan PN Batam, Himbau Pelayanan Pelabuhan Tetap Terjaga

Diterbitkan

pada

Oleh

 

Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menghormati putusan Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan PT Sinergy Tharada. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam Alex Sumarna.

“bahwa Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati setiap putusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga peradilan, termasuk putusan dari Pengadilan Negeri yang baru saja dijatuhkan.” Kata Alex.

Berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor : 287/Pdt.G/2024/PN.Btm tanggal 30 Juli 2024 dalam amar putusannya, majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara itu menyatakan : Mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya.

Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa BP Batam selanjutnya akan mengajukan upaya hukum banding.

“Hari ini pada 10 Januari 2025, kami melakukan langkah hukum dengan menyatakan banding melalui e-Court Pengadilan Negeri Batam, dan dalam 14 hari akan mengajukan memori banding di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.” Katanya.

Di sisi lain Alex menjabarkan fakta lain.

Bahwa Hasil PUTUSAN Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 262/G/TF/2024/PTUN.JKT telah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 Menyatakan Gugatan Penggugat PT Sinergy Tharada terhadap BP Batam tidak diterima.

“Perlu publik ketahui bahwa berdasarkan hasil PTUN Telah diputuskan gugatan PT Sinergy Tharada dinyatakan tidak diterima. Adapun pertimbangan hukum Hakim dalam keputusan PTUN tersebut adalah PT Synergy Tharada tidak memiliki legal standing.” Terang Alex.

Secara Hukum PTUN Menimbang bahwa eksepsi Tergugat pada pokoknya adalah tentang legal standing, dimana Tergugat mendalilkan Penggugat tidak memiliki kepentingan atau legal standing dalam mengajukan gugatan a quo berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Addendum II.

Penggugat gugur dari peserta lelang dikarenakan tidak memasukkan dokumen prakualifikasi ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan dan perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Centre telah berakhir sesuai jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian yakni 1 Agustus 2024.

Dengan fakta-fakta dan data yang ada, sesuai perjanjian maka kerja sama antara BP Batam dan PT. Synergy Tharada berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024.

Dan sebelum berakhirnya perjanjian tersebut BP Batam telah memberitahukan jangka waktu kerja sama yang akan berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024 dan meminta kepada Penggugat untuk segera menyampaikan laporan rencana pengakhiran perjanjian, sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Badan Usaha Pelabuhan Nomor B-264 /A4.5/HK.06.01/4/2022 tanggal 20 April 2022.

Sementara itu Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait menghimbau agar semua pihak dapat bersama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersama menjaga pelayanan pelabuhan tetap terjaga.

“Untuk menjadikan Batam semakin menarik minat investasi, pelabuhan adalah salah satu fasilitas vital bagi pendukung usaha dan konektivitas internasional. Yang terpenting adalah proses ini jangan sampai mengganggu pelayanan penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Centre.” Ungkap Tuty.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan stakeholders dan mitra, agar pelayanan di pelabuhan dipastikan tetap berjalan aman dan beroperasi tanpa kendala.” Pungkas Tuty.

Batam, 10 Januari 2025
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait

About Author

Lanjutkan Membaca

Batam

BP Batam Fasilitasi Pergeseran 6 KK Asal Rempang ke Rumah Baru Tanjung Banon

Diterbitkan

pada

Oleh

 

*BATAM* – BP Batam kembali memfasilitasi pergeseran terhadap 6 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City dari hunian sementara ke rumah baru di Kawasan Tanjung Banon, Jum’at (10/1/2025).

Jumlah ini menambah total keseluruhan warga yang telah menempati rumah baru Tanjung Banon menjadi sebanyak 53 KK.

Melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, BP Batam memastikan jika proses pemindahan warga dari hunian sementara akan terus berjalan seiring dengan selesainya hunian tetap di Kawasan Tanjung Banon.

“Dengan dukungan dari masyarakat, kami berharap PSN Rempang Eco-City akan terealisasi maksimal dan memberikan pengaruh positif terhadap perekonomian daerah,” ujar Ariastuty.

Ia juga menjelaskan bahwa BP Batam berupaya untuk menjadikan Tanjung Banon sebagai Kawasan Terpadu yang dilengkapi dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Dengan harapan, masyarakat Rempang dapat menjalani aktivitas di rumah baru mereka dengan nyaman dan lebih bahagia.

“Kami berharap, Kawasan Rempang dan Tanjung Banon ini nantinya dapat menjadi pusat ekonomi baru di Batam,” tambah Ariastuty. (*)

Batam, 11 Januari 2024
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait

About Author

Lanjutkan Membaca

Batam

Penemuan Mayat di Danau Depan Perumahan Purnayudha, Nongsa

Diterbitkan

pada

Oleh

Batam, 11 Januari 2025 – Sebuah penemuan mengejutkan terjadi di danau depan Perumahan Purnayudha, tepat di seberang kantor Camat Nongsa, pada hari yang dilanda hujan deras. Sesosok mayat laki-laki ditemukan di lokasi tersebut, yang kini telah menjadi perhatian pihak berwajib.

Tim kepolisian dari sektor Nongsa segera tiba di tempat kejadian untuk mengamankan area dan menunggu kedatangan tim identifikasi. Informasi awal ini disampaikan oleh Rizan Fahruzi yang melaporkan langsung dari lokasi.

Pada pukul 17.00 WIB, jenazah telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, identitas korban masih belum diketahui dan pihak berwajib masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan update terbaru kepada pembaca.

TimWB

About Author

Lanjutkan Membaca

Trending

PT. Wajah Batam Media Grup © 2017-2021