BatamKepri & Sekitarnya

Diduga Pekerja Disembunyikan di Lantai II Saat Adanya Kunjungan Pihak Pemerintah (Disnaker)

×

Diduga Pekerja Disembunyikan di Lantai II Saat Adanya Kunjungan Pihak Pemerintah (Disnaker)

Share this article

Batam – PT. MBJ yang berdomisili di Tanjung Sengkuang, Bengkong Batam telah lama memberlakukan sistem penggajian buruh dibawah UMR. Disamping hal tersebut juga memberikan upah per-dua minggu dengan meniadakan hari libur dan 12 jam kerja perhari. Hal ini diinformasikan oleh pihak masyarakat kepada media wajahbatam.co.id via WhatsApp Kamis, 6 Juli 2023.

Larangan menggaji karyawannya di bawah UMR tertulis dalam Pasal 90 ayat 1 UU Ketenegakerjaan“, namun hal ini tetap berlaku pada salah satu perusahaan di Kota Batam yang menggaji karyawannya sebesar seratus ribu rupiah perhari dengan 12 jam kerja. Disamping hal itu perusahaan juga memberlakukan tidak adanya hari libur yang artinya karyawan bekerja tujuh hari dalam waktu satu minggu dan memberikan upah kepada karyawannya setiap dua minggu sekali. Pihak perusahaan juga telah melakukan tindakan yang tidak pantas kepada karyawan di saat ada kunjungan dari pihak Disnaker Kota Batam, dimana saat adanya kunjugan dari pihak pemerintah seluruh karyawan diperintahkan  naik ke dalam gedung (lantai II), dengan menutup rapat pintunya agar keberadaan mereka tidak diketahui.

Halaman selanjutnya..

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *