Batam – Sesuai Perka BP Batam No. 2 tahun 2022 Bab X Pasal 44 perihal Larangan, berikut merupakan tindakan yang tidak boleh dilakukan agar terhindar dari sanksi pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku :
1. Menyadap langsung dari pipa distribusi atau pipa dinas sebelum meter
2. Menggunakan pompa/Alat yang dapat mengurangi fungsi tekanan air atau meter air
3. Merusak jaringan pipa
4. Mengubah posisi letak pipa dinas
5. Menimbun meter
6. Memodifikasi pipa dinas sehingga meter air tidak berfungsi baik
7. Menjual/Menyalurkan air tanpa ijin
8. Melepas/Merusak segel meter air
9. Menyambung pipa dinas sendiri
10. Memasukkan benda kedalam meter air ( Merusak Meter )
11. Melakukan pemasangan sambungan tidak resmi
Gunakan saluran resmi kepelangganan Air Batam Hilir untuk penanganan keluhan serta informasi kepelangganan melalui :
• Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP) yang berada di Bengkong dan Batu Aji
• Call Center Air Batam Hilir (0778) 5700 000
• WA 0811 778 0155
• Mobile Application Air Minum Batam
• Instagram @airbatamhilir
• Twitter @airbatamhilir
• Facebook airbatamhilir
• Website www.airbatam.com
• Email kontakpelanggan@airbatam.com