BatamBerita Utama

Bisa Dipidana, Kinerja Pengelola Sampah Bawa Korban

×

Bisa Dipidana, Kinerja Pengelola Sampah Bawa Korban

Share this article

Batam, 4 Mei 2024

Seorang warga Tiban bernama Syahlan Siregar (50) mengalami luka-luka di kepala, tangan, dan bibir akibat terjatuh di depan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) pada Jumat (3/5) sekitar pukul 07.00 WIB. Kejadian ini videonya viral di media sosial setalah diunggah di akun Facebook Annisa Sarah.

Dikutip dari media Suaro Minang TV bahwa kecelakaan ini diduga disebabkan oleh air limbah yang mengalir dari TPS yang dikelola oleh Koperasi Maju Bersama. TPS tersebut diketahui tidak dikelola sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Akibat kelalaian tersebut mengakibatkan dampak negatif bagi lingkungan, kesehatan, dan keamanan masyarakat. Selain itu, kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi. Ada beberapa narasumber yang menyebutkan bahwa sebelumnya sudah ada beberapa orang yang mengalami kecelakaan di lokasi TPS tersebut.

Dari kejadian tersebut, masyarakat diharapkan berani melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang agar pengelola sampah yang tidak bertanggung jawab dapat ditindak tegas, demikian salah satu masyarakat Tiban yang ditemui media ini. *

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *