BatamBerita

Pemerintah Wajib Bertindak! Timbunan Sampah di Perumahan Alibaba Ancam Kesehatan Warga Sagulung

×

Pemerintah Wajib Bertindak! Timbunan Sampah di Perumahan Alibaba Ancam Kesehatan Warga Sagulung

Sebarkan artikel ini

WAJAH BATAM – Kondisi kebersihan di Komplek Pertokoan Alibaba, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, semakin memprihatinkan. Masyarakat di kawasan tersebut terlihat dengan sengaja membuang sampah di pinggir jalan yang ramai lalu lintas warga, sehingga menimbulkan pemandangan kumuh dan aroma bau yang sangat menyengat.

Sampah yang berserakan di sepanjang bahu jalan ini tidak hanya menjadi masalah estetika, namun juga mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Apalagi dengan masuknya musim hujan, kondisi tersebut berpotensi menjadi sarang berkembangnya nyamuk penyebab demam berdarah (DBD), serta berbagai penyakit menular lainnya.

Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran mereka atas bahaya kesehatan yang ditimbulkan oleh penumpukan sampah. Mereka mendesak agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, segera mengambil langkah nyata dalam menangani persoalan sampah dan sedimentasi drainase di kawasan pertokoan tersebut.

Salah seorang warga setempat yang tak ingin disebutkan namanya menyatakan, “Kami sangat khawatir kalau dibiarkan terus begini, sampah akan menyumbat drainase dan menyebabkan banjir saat hujan deras. Selain itu, bau menyengat ini sangat mengganggu dan tak jarang menimbulkan penyakit bagi warga, terutama anak-anak.

Pihak berwenang diminta segera mengevakuasi sampah dan membersihkan drainase, sehingga tidak memicu banjir yang dapat memperburuk kondisi lingkungan dan kesehatan warga. Kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungannya juga diharapkan semakin meningkat guna mencegah dampak lebih lanjut.

Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Pemerintah
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah, termasuk melaksanakan pengangkutan, pemrosesan, dan pembuangan akhir sampah. Dalam peraturan ini, telah diatur bahwa penanganan sampah harus dilakukan secara efektif dan efisien demi menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penanganan Sampah di Kawasan Perkotaan, pemerintah diwajibkan memastikan kebersihan di setiap kawasan padat penduduk, termasuk area perumahan dan pertokoan seperti Komplek Alibaba.

Sebagai wujud tanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat, pemerintah setempat diharapkan tidak mengabaikan persoalan ini dan segera bertindak untuk menghindari krisis kesehatan dan banjir di kawasan tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan dan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan kesadaran tinggi dari masyarakat. Dengan sinergi yang baik, ancaman penyakit dan banjir akibat penumpukan sampah dapat diminimalisir. Pemda Batam harus segera mengambil langkah tegas, sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan warganya. (bm)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *