Pembongkaran Rumah di Rempang Eco-City
- Judul: Pembongkaran Rumah Warga untuk Proyek Rempang Eco-City
- Tanggal: Kamis, 14 November 2024
- Pihak Pendukung:
- Ditpam BP Batam, TNI, Polri, Satpol PP, Perangkat RT
- Jumlah Rumah Dibongkar: 44 rumah kosong di Pasir Panjang (dibongkar bertahap)
- Santunan untuk Warga:
- Pembukaan lahan dan ganti rugi tanaman, usaha (kandang ternak, warung, kolam ikan, dll.)
- Hunian Tipe 45 senilai Rp 130.290.754 (status lahan hak milik)
- Persetujuan Warga: Pemilik rumah setuju dan menandatangani surat pernyataan
- Tujuan: Mempercepat pengembangan Rempang dan mendorong investasi
Sumber: wajahbatam.id