Batam
BP Batam Hormati Putusan PN Batam, Himbau Pelayanan Pelabuhan Tetap Terjaga
Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menghormati putusan Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan PT Sinergy Tharada. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam Alex Sumarna.
“bahwa Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati setiap putusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga peradilan, termasuk putusan dari Pengadilan Negeri yang baru saja dijatuhkan.” Kata Alex.
Berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor : 287/Pdt.G/2024/PN.Btm tanggal 30 Juli 2024 dalam amar putusannya, majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara itu menyatakan : Mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya.
Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa BP Batam selanjutnya akan mengajukan upaya hukum banding.
“Hari ini pada 10 Januari 2025, kami melakukan langkah hukum dengan menyatakan banding melalui e-Court Pengadilan Negeri Batam, dan dalam 14 hari akan mengajukan memori banding di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.” Katanya.
Di sisi lain Alex menjabarkan fakta lain.
Bahwa Hasil PUTUSAN Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 262/G/TF/2024/PTUN.JKT telah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 Menyatakan Gugatan Penggugat PT Sinergy Tharada terhadap BP Batam tidak diterima.
“Perlu publik ketahui bahwa berdasarkan hasil PTUN Telah diputuskan gugatan PT Sinergy Tharada dinyatakan tidak diterima. Adapun pertimbangan hukum Hakim dalam keputusan PTUN tersebut adalah PT Synergy Tharada tidak memiliki legal standing.” Terang Alex.
Secara Hukum PTUN Menimbang bahwa eksepsi Tergugat pada pokoknya adalah tentang legal standing, dimana Tergugat mendalilkan Penggugat tidak memiliki kepentingan atau legal standing dalam mengajukan gugatan a quo berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Addendum II.
Penggugat gugur dari peserta lelang dikarenakan tidak memasukkan dokumen prakualifikasi ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan dan perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Centre telah berakhir sesuai jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian yakni 1 Agustus 2024.
Dengan fakta-fakta dan data yang ada, sesuai perjanjian maka kerja sama antara BP Batam dan PT. Synergy Tharada berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024.
Dan sebelum berakhirnya perjanjian tersebut BP Batam telah memberitahukan jangka waktu kerja sama yang akan berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024 dan meminta kepada Penggugat untuk segera menyampaikan laporan rencana pengakhiran perjanjian, sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Badan Usaha Pelabuhan Nomor B-264 /A4.5/HK.06.01/4/2022 tanggal 20 April 2022.
Sementara itu Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait menghimbau agar semua pihak dapat bersama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersama menjaga pelayanan pelabuhan tetap terjaga.
“Untuk menjadikan Batam semakin menarik minat investasi, pelabuhan adalah salah satu fasilitas vital bagi pendukung usaha dan konektivitas internasional. Yang terpenting adalah proses ini jangan sampai mengganggu pelayanan penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Centre.” Ungkap Tuty.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan stakeholders dan mitra, agar pelayanan di pelabuhan dipastikan tetap berjalan aman dan beroperasi tanpa kendala.” Pungkas Tuty.
Batam, 10 Januari 2025
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait
About Author
Batam
BP Batam Terima Kunjungan Kerja Mayapada Healthcare dan Apollo Hospital India
*BATAM* – BP Batam menerima kunjungan kerja Mayapada Healthcare Group dan Direksi Apollo Hospital India, Sabtu (18/1/2025).
Kunjungan ini sekaligus bertujuan untuk meninjau kesiapan KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam serta infrastruktur pendukung pembangunan Kawasan Mayapada Apollo Batam International Hospital (MABIH).
Anggota Bidang Kebijakan Strategis BP Batam, Enoh Suharto Pranoto mengatakan jika kawasan ini akan menjadi magnet baru dalam industri kesehatan yang berintegrasi dengan destinasi wisata baru lainnya.
“Dengan kehadiran kawasan ini, kita berharap layanan kesehatan berstandar internasional bisa terpenuhi sekaligus dapat memperkuat posisi Batam sebagai salah satu destinasi pariwisata yang berdaya saing internasional,” ujar Enoh.
Ia berharap, KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional ini juga memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional dan masyarakat Batam.
Salah satunya adalah dengan peningkatan potensi penyerapan tenaga kerja. “Penyiapan kawasan ini juga akan memberikan multiplier effect dengan menciptakan lapangan kerja baru. Sehingga, dampak ekonomi kita harapkan bisa dirasakan masyarakat Batam,” tambah Enoh.
Enoh optimistis, kehadiran Apollo Hospital India sebagai investor utama KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional ini bakal mendorong percepatan pengembangan kawasan.
“Yang terpenting langkah strategis ini mendapat dukungan dari masyarakat. Tujuannya agar Batam bisa terus maju dan bersaing dengan negara tetangga,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Wan Darussalam; Staf Ahli Kepala BP Batam Bidang Perencanaan Kerjasama Usaha, Wahjoe Triwidijo Koentjoro; Staf Ahli Kepala BP Batam Bidang Perencanaan Kawasan Usaha, Budi Santoso serta Pejabat Eselon II di lingkungan BP Batam. (*)
Batam, 19 Januari 2025
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait
About Author
Batam
Pendidikan Terancam: Yayasan Golden School Batam Kembali Melayangkan Surat ke Pihak Berwenang
Batam, 19 Januari 2025 – Krisis pendidikan di Yayasan Golden School Batam masih berlanjut tanpa solusi yang jelas. Ketua Yayasan, Indra Nara Persada, terus berjuang agar hak pendidikan siswa tidak terabaikan. Hingga saat ini, sekolah tersebut masih disegel oleh pemilik gedung dari Golden Prawn Group, mengakibatkan siswa-siswi harus belajar secara daring dengan kondisi yang jauh dari ideal.
Dalam upayanya, Indra kembali melayangkan surat ke berbagai pihak berwenang, termasuk Gubernur Kepri, Kapolda Kepri, Walikota Batam, Ombudsman, Kepala Dinas Pendidikan, dan Badan Penyelenggara Bantuan Konsumen (BPSK). “Kami terus berusaha mencari solusi agar anak-anak Golden School Batam bisa kembali belajar dengan layak. Orang tua murid juga terus mempertanyakan langkah konkret yang akan diambil,” ujar Indra.
Keprihatinan semakin mendalam ketika proses pembelajaran tahfidz yang menjadi salah satu program unggulan sekolah ini juga terganggu. Anak-anak yang seharusnya mendapatkan bimbingan intensif, kini harus menjalani pembelajaran dengan segala keterbatasan.
Sebagai bagian dari usahanya, Indra juga telah menyampaikan kondisi ini melalui siaran langsung di Radio Serumpun FM dan menyerahkan surat resmi ke BPSK Provinsi Kepri. “Surat sudah kami antarkan ke BPSK Provinsi yang berada di samping Hotel Kaliban, dan telah diterima oleh Sekretaris BPSK,” jelas Indra.
Melihat situasi yang terus berlarut-larut, masyarakat dan orang tua siswa berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata. Negara harus hadir dalam menyelesaikan konflik ini demi menjaga cita-cita luhur pendidikan nasional. Pendidikan adalah hak dasar yang dijamin oleh UUD 1945 dan harus dilindungi dari segala bentuk gangguan.
Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Nasional, Suharsad ketika diminta tanggapannya menyatakan, “Kami menyerukan kepada Gubernur Kepri, Kapolda Kepri, Walikota Batam, dan seluruh pihak terkait untuk segera bertindak. Jangan biarkan anak-anak ini menjadi korban konflik administratif. Kembalikan hak mereka untuk belajar dengan nyaman dan aman. Mari bersama kita wujudkan cita-cita pendidikan bangsa, di mana setiap anak mendapatkan akses pendidikan yang layak tanpa terkecuali.”
Allan juga mengatakan, “Pendidikan Adalah Pilar Bangsa, Jangan Biarkan Tergadaikan, jadi kami akan terus memantau dan melibatkan diri jika diperlukan, “tutup aktifis pendidikan yang sering dipanggi Allan itu. (Al)
About Author
Batam
BP Batam Gelar Rapat Koordinasi Pembangunan Infrastruktur Jalan Tahun 2025
*BATAM* – BP Batam menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda, Jum’at (17/1/2025).
Rapat yang berlangsung di Gedung Marketing Centre ini membahas rencana pembangunan infrastruktur jalan sepanjang tahun 2025.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi selaku pimpinan rapat mengatakan jika proyek strategis pembangunan jalan masih menjadi salah satu prioritas guna menyiapkan infrastruktur pendukung investasi.
Adapun 9 ruas jalan yang menjadi sasaran pembangunan di antaranya;
1. Jalan Prambanan – 0,85 kilometer
2. Jalan Kuda Laut – 0,6 kilometer
3. Jalan Ahmad Yani (Ruas Simpang Kabil – Batamindo) – 3,8 kilometer
4. Jalan R. Suprapto (Ruas Simpang Batamindo – DAM Muka Kuning) – 1,6 kilometer
5. Jalan Letjend Suprapto (Ruas DAM Muka Muning) – 1,5 kilometer
6. Jalan Gadjah Mada (Ruas Landing Point Fly Over Sungai Ladi – Simpang Laluan Madani) – 1,4 kilometer
7. Jalan Kartini (Ruas Temiang – Simpang Marina City) – 3,8 kilometer
8. Jalan Engku H. Tua (Ruas Simpang PIH – Simpang DPRD) – 0,6 kilometer
9. Jalan Lumba-Lumba (Akses Pelabuhan Pelni Batu Ampar) – 0,6 kilometer
“Semoga proyek strategis yang ada bisa terealisasi maksimal. Oleh sebab itu, kita harus mempersiapkannya dengan baik sebelum tahap pelaksanaan dimulai,” ujar Rudi.
Orang nomor satu di Batam tersebut mengatakan, rencana ini juga membutuhkan dukungan dari seluruh komponen daerah dan masyarakat.
Sebagai daerah strategis, lanjut Rudi, kesiapan infrastruktur menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan nyaman bagi para investor.
“Percepatan pembangunan harus terus dilakukan. Kita ingin kemajuan Batam bisa memberikan stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi,” tambah Rudi.
Di samping itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan tersebut.
Tujuannya agar tidak ada kendala selama pelaksanaan proyek.
“Mari bersama-sama kita dukung pembangunan ini agar Batam lebih maju,” pungkasnya. (*)
Batam, 17 Januari 2025
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait
About Author
-
Batam1 minggu yang lalu
Penemuan Mayat di Danau Depan Perumahan Purnayudha, Nongsa
-
Batam7 hari yang lalu
Kapal Kargo Tenggelam di Selat Singapura: MV Intan Daya 368 Selamatkan Kru Kapal
-
Batam7 hari yang lalu
Oknum Berinisial “G” Diduga Memungut Uang Ilegal dari PKL Selama 4 Tahun, LSM Barelang Siap Berikan Perlindungan
-
Batam1 minggu yang lalu
Tak Diindahkan Pengendara, BP Batam Kembali Imbau Larangan Parkir di Jembatan Barelang