Batam, 9 Februari 2025 – Kebijakan sepihak dalam pengelolaan Golden School Batam memicu skandal pendidikan. Sekolah tiba-tiba digembok, memaksa siswa pindah ke sekolah lain tanpa persiapan. Indra Nara Persada, Ketua Yayasan, mengecam keras tindakan ini dan menuntut pertanggungjawaban pihak terkait. Indra mengatakan bahwa telag menyampaikan keluhan ini pada Arisal Aziz, anggota DPR RI Komisi XIII, saat kunker di Golden Prown;
Indra juga telah membuat laporan tertulis yang dialamatkan ke email DPR RI dan berharap intervensi DPR dapat menghentikan kesewenangan ini dan memulihkan hak pendidikan siswa.
Konflik pengelolaan sekolah dan kesewenangan oknum kali ini melibatkan Golden School Batam dan Golden Prawn Group. Indra Nara Persada, Ketua Yayasan Golden School Batam, mengungkapkan bahwa sekolah yang dikelolanya tiba-tiba digembok tanpa negosiasi sebelumnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak pengusaha di Indonesia. Indra berharap masalah ini dapat diselesaikan melalui dialog yang baik dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan anggota DPR RI.
Lahan yang menjadi lokasi Golden School Batam dan Golden Prawn Group sebelumnya merupakan laut lepas yang kini telah berubah menjadi daratan luas yang berbatasan langsung dengan Singapura. Fasilitas umum seperti Polsek Bengkoang, Pertashop, dan sekolah tersebut dibangun di atas lahan ini. Namun, status kepemilikan lahan ini kini dipertanyakan, menimbulkan polemik yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah setempat dan oknum-oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Dalam upaya menyelesaikan konflik ini, Ombudsman telah turun tangan sebagai mediator. Sementara itu, siswa-siswa SD Golden School Batam terpaksa dipindahkan ke sekolah negeri terdekat. Namun, keputusan ini diambil tanpa koordinasi yang jelas dengan Indra sebagai ketua yayasan. Bahkan, pihak sekolah tidak diinformasikan secara resmi, baik melalui surat maupun lisan, mengenai alasan penggembokan dan pemindahan siswa tersebut.
Indra Nara Persada berencana mengadu ke Jakarta untuk bertemu dengan anggota DPR RI dari Komisi XIII, H. Arisal Aziz, serta Komisi VI dan Komisi IV yang membidangi pendidikan. Ia berharap langkah ini dapat membawa keadilan dan kepastian hukum bagi Golden School Batam. Namun, kasus ini juga menyoroti betapa rumitnya penegakan hukum di Indonesia, terutama ketika melibatkan oknum-oknum yang memiliki kekuasaan.
Konflik ini tidak hanya menyangkut masalah hukum, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan pendidikan. Nasib ratusan siswa dan guru yang terdampak menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini tanpa diskriminasi, serta memberikan perlindungan hukum yang adil bagi semua pihak, termasuk pengusaha seperti Indra Nara Persada. (Al)