WAJAH BATAM – Warga kawasan Goldenegg Townhouse, tepat di bawah kantor Gojek Batam Centre, mengeluhkan jalan licin akibat aktivitas dumptruck dan bengkel milik pihak yang diduga tak lagi memiliki izin resmi. Meski telah berkali-kali diminta membersihkan jalan, pemilik tetap mengabaikannya, membuat warga resah dan terancam bahaya kecelakaan.
Suharsad, S.H., aktivis pemerhati publik dan CEO WAJAH BATAM, yang saat ini berada di luar kota, telah mengonfirmasi langsung kepada Mbak Santi dari bagian keuangan Pemko Batam. Santi menyatakan bahwa Pemko telah menegur pihak bersangkutan, namun tidak diindahkan. Ia juga menambahkan bahwa hari ini Pemko akan berkoordinasi dengan kelurahan, camat, dan Satpol PP untuk melakukan penertiban.
Suharsad menegaskan, “Jika perusahaan tersebut tetap mengabaikan keresahan warga, maka saya bersama warga akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.” Aktivitas tanpa izin ini melanggar UU No. 22 Tahun 2009, PP No. 34 Tahun 2006, serta Perda Kota Batam tentang Ketertiban Umum, yang seluruhnya memberikan dasar hukum untuk penindakan administratif hingga pidana. (Sh)