Batam, Kepulauan Riau – Praktik ketenagakerjaan yang melibatkan tenaga kerja asing ilegal asal Tiongkok kini menjadi sorotan tajam di Kepulauan Riau. Dengan gaji yang dibayarkan setiap 40 hari dan tekanan yang masif terhadap para buruh lokal, dugaan adanya pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia pun mencuat ke permukaan.
Lebih parah lagi, para pekerja asing tersebut dikabarkan tidak mampu berbahasa Indonesia dan secara terang-terangan menjalankan sistem kerja yang mengabaikan Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Tidak hanya itu, para staf Tiongkok di perusahaan terkait bahkan disebut-sebut bertindak arogan, seakan aturan Indonesia tidak berlaku di tanah republik ini.
“Ini bukan hanya persoalan tenaga kerja ilegal, ini bentuk penjajahan tersistematis. Mereka menguasai semua lini: dari tenaga kerja, logistik, hingga pengelolaan proyek, semua didatangkan dari Tiongkok. Buruh lokal hanya jadi korban eksploitasi. Jika ini dibiarkan, maka dalam jangka panjang mereka bisa menguasai wilayah NKRI secara perlahan,” tegas Rizaldi, SH, seorang aktivis dan pelapor utama kasus ini.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kepri bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), tidak tampak itikad kuat untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Alih-alih menampilkan sikap tegas, pihak DPRD dan Disnaker justru memberikan jawaban normatif dan tidak berani bersikap.
“Mereka berdalih tak ada pengaduan resmi. Padahal fungsi mereka adalah sebagai lembaga pengawas dan pelindung buruh, bukan sekadar menunggu laporan. Apa gunanya keberadaan mereka jika hanya menjadi penonton? Sistem kontrol negara harus berjalan aktif, bukan pasif menunggu korban jatuh satu per satu,” kecam Rizaldi.
Kesan pembiaran ini kian mencolok ketika diketahui bahwa laporan-laporan sebelumnya dianggap hanya angin lalu. Bahkan dugaan muncul bahwa ada oknum-oknum dalam birokrasi yang justru ‘membeking’ praktik ilegal ini. Bila benar, maka mereka tidak lebih dari pengkhianat bangsa yang menjual kedaulatan negara demi keuntungan pribadi.
“Kami menuntut tindakan nyata. Bongkar semua praktik ilegal ini. Usir tenaga kerja asing ilegal! Periksa semua oknum yang melindungi mereka! Jangan tunggu rakyat bergerak sendiri untuk menegakkan keadilan,” tutup Rizaldi dengan nada geram.
Saat ini, masyarakat dan aktivis menanti langkah konkret dari pemerintah daerah maupun pusat. Jika tidak, maka sejarah akan mencatat bahwa negara ini kembali dijajah – bukan oleh senjata, tapi oleh sistem ekonomi dan birokrasi yang korup dan tak berpihak pada rakyatnya sendiri.
(Sh)
Mohon bntuanya untuk BP Batam y… Saya mnta tolong pda BP Batam untuk bebasin pacar saya yg ad d pt penyalur tenaga kerja art… Ktanya dsana sperti d kurung dlm penjara. Karna Kita GX boleh kluar sama Skali…jika kita mau pulang kita hrus bayar denda yg cukup besar untuk pt trsbut…sedangkan kita GX dapat krjaan… Bagaimna kita bsa byr dendanya itu…bukanya ini sama ajh dengan pemerasan… Mohon tanggapannya dari BP Batam.. untuk d tindak lanjuti segera….
Whatsapp ke 085356308683