Oleh: Suharsad, S.H., Aktifis Pendidikan & Pemerhati Hukum

Dalam hiruk-pikuk masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026, kembali kita diperlihatkan ironi klasik: sistem yang dibuat untuk melayani, justru meminggirkan yang seharusnya dilayani.

Sebagaimana contoh kasus nyata yang terjadi di SDN 06 Taman Raya, Kota Batam. Sejumlah calon siswa berusia 7 hingga 8 tahun – yang merupakan usia wajib belajar menurut Pasal 6 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional – justru tidak diterima di sekolah terdekat dari tempat tinggal mereka, hanya karena status Kartu Keluarga (KK) mereka bukan terbitan Batam.

Mereka tinggal di sekitar lingkungan sekolah. Jarak bukan persoalan. Kemauan belajar ada. Namun sistem digital online menolak pendaftaran mereka dengan alasan formalitas data kependudukan. Lebih tragis lagi, pihak sekolah, komite, dan Dinas Pendidikan merasa tidak punya kuasa untuk bertindak, bahkan sekadar memberi solusi, karena “tidak diberi regulasi yang pasti.” Semua dilempar ke Walikota.

Bukankah Ini Sebuah Bentuk Pembiaran Terstruktur?

Padahal jika kita merujuk secara tegas pada Konstitusi, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

Hak ini diperkuat dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU Sisdiknas, serta Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 yang secara jelas membuka kemungkinan penggunaan surat keterangan domisili riil, khususnya bagi anak terdampak sosial atau ekonomi.

https://whatsapp.com/channel/0029Vb6GakgIXnlqNBmynH2d/148

Namun apa yang terjadi di lapangan? Sistem yang katanya berbasis “keadilan zonasi” justru menjadi alat diskriminatif. Anak-anak yang tinggal di zona sekolah, tetapi belum memiliki KK Batam, didepak keluar sistem, dan disuruh “menunggu nasib” dari pejabat tertinggi.

Lantas, di mana peran negara dalam menjamin akses pendidikan dasar secara universal? Apakah karena tidak punya KK lokal maka anak tidak layak dididik?

Apakah sistem digital yang dipakai Dinas Pendidikan itu sudah kebal dari koreksi dan nilai kemanusiaan?

Pemerintah Tak Boleh Bersembunyi di Balik Sistem

Ketika pejabat mengatakan “kami tak bisa bantu karena tidak diberi kewenangan”, publik bisa bertanya: lantas untuk apa ada kepala sekolah, kepala bidang, atau bahkan Dinas Pendidikan itu sendiri? Bukankah asas pemerintahan yang baik mewajibkan kebijakan yang responsif, adaptif, dan berkeadilan?

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa pendidikan adalah urusan wajib pelayanan dasar. Menyerahkan sepenuhnya ke sistem otomatis dan menolak memberi jalan keluar, sama artinya dengan melanggar asas pelayanan publik, bahkan bisa tergolong maladministrasi menurut UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Saatnya Pemerintah Belajar dari Anak-anak

Mungkin pemerintah perlu belajar dari semangat anak-anak yang ditolak itu. Mereka tidak meminta keistimewaan. Mereka hanya ingin belajar di sekolah negeri terdekat dari rumah mereka. Mereka ingin diperlakukan sebagai anak bangsa, bukan sebagai statistik sistem online.

Jika hari ini pemerintah diam, maka rakyat pun bisa belajar untuk tidak lagi percaya pada sistem yang dibanggakan, karena ia telah kehilangan ruh keadilan.

Pesan Moral:

“Negara yang membiarkan hak pendidikan anak dikalahkan oleh kekakuan administrasi, sedang menanam bom waktu bagi masa depannya sendiri.”

About Author

One thought on “Ketika Sistem Lebih Berkuasa dari Hak Anak: Potret Buram Penerimaan Siswa Baru di Batam”
  1. Kami butuh dukungan dari semua pihak untuk menentukan nasib 12 anak ini. Sebagai ketua RT yang sekolah SD 006 itu sendiri berada didalam wilayah administrasi RT kami 003 RW 024 Kel. Belian – Batam Kota sangat prihatin dan merasa terbeban dengan maslalah ini. Walaupun sebenarnya di satu sisi ada kesalahan wali murid yaitu tidak tertib administrasi, tapi apapun alasannya itu, anak2 ini harus dibantu harus sekolah.. salam hormat abanga 🙏

Tinggalkan Balasan ke Rahman Yasir Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *