Batam – wajahbatam.id — Sengketa konsumen antara nasabah dan salah satu bank syariah akhirnya resmi berakhir. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam menjatuhkan putusan tegas dengan mengabulkan sebagian gugatan konsumen dalam perkara pembiayaan perbankan.
Dalam Putusan Nomor: 002/PK-ARB/BPSK/I/2026 yang dibacakan pada Sidang Terbuka untuk Umum, Selasa (13/1/2026),
Majelis Arbitrase BPSK Kota Batam menyatakan bahwa pelaku usaha terbukti lalai dalam memenuhi kewajiban administratif pasca-pelunasan pembiayaan.
Majelis memerintahkan pihak bank untuk menyerahkan tiga Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) masing-masing Nomor 03257, 2678, dan 2679, berikut sertifikat jaminan dalam kondisi roya/bersih atas nama konsumen Rahmat Riyandi. Selain itu, bank juga diwajibkan memberikan rincian tertulis seluruh dana yang telah dibayarkan konsumen serta membayar kompensasi sebesar Rp1.038.000.
Sengketa Dinyatakan Selesai dan Mengikat
Ketua Majelis BPSK Kota Batam, Yuniarti, ST., M.M., menegaskan bahwa perkara tersebut telah selesai dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh para pihak.
“Putusan ini merupakan hasil pemeriksaan menyeluruh atas bukti, keterangan para pihak, serta pertimbangan hukum yang berlaku. Dengan dibacakannya putusan, maka sengketa ini dinyatakan selesai dan para pihak wajib melaksanakan amar putusan,” tegas Yuniarti dalam persidangan.
Sementara itu, Anggota Majelis BPSK Kota Batam, Andriansyah Sinaga, S.Sos., M.M., menambahkan bahwa pasca pembacaan putusan, para pihak juga telah menunjukkan itikad baik untuk menindaklanjuti hasil persidangan.
“Alhamdulillah, pada Senin, 19 Januari 2026, kami dari Majelis BPSK Kota Batam telah bersama-sama dengan pihak-pihak terkait duduk bersama dan mencapai kesepakatan bersama. Dengan demikian, sengketa ini dapat dinyatakan selesai secara baik dan bermartabat,” ujar Andriansyah Sinaga.
Majelis Arbitrase BPSK Kota Batam dalam perkara ini terdiri dari: Yuniarti, ST., M.M. selaku Ketua Majelis, Andriansyah Sinaga, S.Sos., M.M. selaku Anggota Majelis, Suharsad, S.H. selaku Anggota Majelis, dan dibantu oleh Panitera Nurman Batari, S.H.
Tegaskan Perlindungan Konsumen
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menilai bahwa keterlambatan pengembalian jaminan serta ketidakkonsistenan data tagihan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi konsumen, sehingga bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Majelis juga menegaskan bahwa meskipun hubungan hukum para pihak berbasis pembiayaan syariah, objek sengketa yang diperiksa adalah layanan administrasi dan hak atas informasi konsumen, yang merupakan kewenangan BPSK.
Dengan putusan ini, BPSK Kota Batam kembali menegaskan perannya sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen yang cepat, adil, dan berbiaya ringan, sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar taat pada kewajiban pelayanan dan transparansi kepada konsumen.