Batam — Pengadilan Negeri (PN) Batam menegaskan bahwa perkara perdata Nomor 38/Pdt.G.S/2025/PN Btm bukan merupakan sengketa antarorganisasi, melainkan gugatan perdata sederhana antara Yayasan Pagaruyung Batam dan seorang individu yang dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

Penegasan tersebut tertuang dalam putusan majelis hakim yang dibacakan pada Rabu (4/2/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan menyatakan tergugat telah bertindak melawan hukum dengan mengaku sebagai Ketua Yayasan Pagaruyung Batam tanpa dasar yang sah.

Dalam pertimbangannya, pengadilan juga menyebut tergugat menggunakan alamat yang bukan milik yayasan serta menyampaikan keterangan tidak benar kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait progres pemanfaatan lahan yang dialokasikan kepada yayasan tersebut.

Akibat tindakan tersebut, Yayasan Pagaruyung Batam dinilai kehilangan hak waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan pertanahan BP Batam, termasuk tahapan pemberitahuan dan surat peringatan sebelum pembatalan alokasi lahan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, penerima alokasi memiliki waktu hingga 345 hari untuk menindaklanjuti pemanfaatan lahan.

Majelis hakim juga menyatakan surat pemberitahuan dan dua surat peringatan awal dari BP Batam tidak pernah diterima secara sah dan patut oleh yayasan, sehingga proses pembatalan alokasi lahan dinilai tidak melalui mekanisme yang utuh.

Atas perbuatannya, tergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp250 juta kepada Yayasan Pagaruyung Batam. Selain itu, BP Batam selaku tergugat lainnya diperintahkan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan.

Kuasa hukum Yayasan Pagaruyung Batam, Nur Wafiq Warodat, menegaskan putusan tersebut penting sebagai edukasi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Perkara ini murni gugatan terhadap oknum pribadi, bukan konflik organisasi atau sengketa lahan antar kelompok masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan identitas organisasi tanpa kewenangan hukum dapat menimbulkan implikasi serius serta merugikan pihak lain.

 Di tengah putusan tersebut, massa yang mengatasnamakan Ikatan Keluarga Besar Sumatera Barat (IKSB) Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Batam pada Selasa (10/2/2026). Mereka memprotes putusan pengadilan yang dinilai tidak objektif dan merugikan organisasi.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Yayasan Pagaruyung Batam, Suharsad, mengajak masyarakat Minang untuk bersikap bijak dan tidak mudah terprovokasi.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami substansi perkara serta mencermati pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi tertentu.

“Masyarakat Minang hendaknya jeli membedakan mana yang atah dan mana yang bareh. Bukankah pepatah Minang mengatakan alun takilek lah takalam. Jangan mudah terprovokasi, pelajari fakta perkara dan lihat siapa pihak yang berada di balik persoalan ini,” ujarnya.

Suharsad juga mempertanyakan legitimasi pihak yang mengatasnamakan IKSB dalam aksi tersebut. Benarkah mereka pengurus IKSB atau orang-orang yang hanya bersembunyi dibawah bendera IKSB untuk kepentingannya?

Ia menilai masyarakat perlu mengetahui kiprah para pihak yang muncul dan mengklaim representasi organisasi Minang di Batam, termasuk mempertanyakan keberadaan organisasi IKSB dalam periode saat ini.

Masyarakat perlu bertanya, siapa sebenarnya pihak yang mengatasnamakan IKSB itu, apa kiprah mereka selama ini di tengah keluarga besar Minang, apa kontribusi mereka dalam membangun keluarga yang indah dan damai dan mulai tak miliki arah ini, namun saat ini apakah organisasi tersebut masih memiliki legitimasi yang jelas,” katanya.

Ia menambahkan, aksi yang terjadi justru menimbulkan keprihatinan bagi sebagian masyarakat Minang karena perkara yang diputus pengadilan berkaitan dengan proses hukum dan hubungan dengan BP Batam, bukan konflik organisasi masyarakat.

Suharsad yang juga sebagai Tokok inti Pendiri Organisasi Pemuada GEMA MINANG mengajak masyarakat Minang di Batam untuk menjaga marwah dan persatuan serta menyikapi persoalan hukum secara bijak sesuai mekanisme yang berlaku. karena disini dia bersumpah demi Allah, bahwa lahan YPB adalah milik masarakat minang secara utuh. “Demi Allah, tidak ada sebutir pasirpun lahan ini kami klaim milik kelompok/pribadi, dan Demi Allah, bahwa tanah itu adalah milik seluruh masyarakat minang yang dikelola oleh Yayasan Pagaruyung Batam”. ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sebagai warga negara, semua pihak harus menghormati putusan pengadilan. Apabila terdapat ketidakpuasan, jalur hukum seperti banding merupakan langkah yang tepat.

“Mari kita jaga marwah urang Minang dengan menjunjung hukum dan mencari kebenaran secara jernih, bukan melalui provokasi yang dilakukan manusia-manusia yang sanggup menggadaikan suku nya.” tutupnya.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *