BP Batam terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dengan mempercepat proses Izin Lingkungan menjadi hanya 29 hari kerja. Langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung kemudahan investasi, pelayanan yang transparan, serta menciptakan iklim usaha yang cepat, pasti, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan di Kota Batam.

