BATAM – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam kembali menunjukkan perannya yang krusial dalam menciptakan hubungan iklim usaha yang kondusif dan taat hukum. Melalui persidangan yang berlangsung dinamis dan sempat diwarnai adu argumen yang alot, Majelis Hakim BPSK Kota Batam akhirnya berhasil memediasi dan mendamaikan sengketa konsumen antara Ibu Riniwati Togatorop (Penggugat) dengan penyedia jasa konstruksi CV Anugerah Bangun Jaya (Tergugat) terkait keterlambatan proyek renovasi tempat tinggal.

​Persidangan sengketa dengan nomor perkara 002/PK-ARB/BPSK/XII/2025 tersebut mencapai titik temu yang sah secara hukum pada Selasa, 23 Juni 2026. Keberhasilan perdamaian ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Yuniarti, ST, M.M., didampingi Anggota Majelis Ade Darmo Hutabarat, SH, dan Suharsad, SH., serta Panitera Nurman Batari, S.H. Melalui pendekatan keadilan yang persuasif, Majelis berhasil mengarahkan kedua belah pihak untuk menandatangani Addendum Perjanjian Tambahan sebagai solusi bersama.

​Ketua Majelis BPSK Batam, Yuniarti, ST, M.M., menegaskan bahwa perselisihan dalam transaksi barang dan jasa merupakan hal yang rawan terjadi, namun kepatuhan terhadap hukum dan iktidat baik adalah kunci utama penyelesaian. Melalui Addendum yang disepakati, pihak CV Anugerah Bangun Jaya diberikan perpanjangan waktu penyelesaian selama tiga bulan dengan klausul denda keterlambatan yang tegas sebesar Rp 200.000 per hari jika melewati batas waktu baru. Langkah ini dinilai adil dalam melindungi hak konsumen sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menuntaskan kewajibannya.

​”BPSK hadir bukan sekadar untuk menghukum, melainkan untuk mengedukasi dan menegakkan kepastian hukum yang berkeadilan. Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Batam agar selalu menjaga integritas, mematuhi kontrak kerja, dan menghormati hak-hak konsumen. Di sisi lain, konsumen juga harus cerdas dan memahami hak serta kewajibannya di mata hukum,” ujar Yuniarti seusai persidangan.

​Keberhasilan mediasi ini menjadi potret nyata dari efektivitas fungsi BPSK sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang cepat, mudah, dan terpercaya di luar pengadilan umum. Kasus ini sekaligus menjadi pembelajaran berharga bagi dunia usaha di Batam agar selalu mengedepankan profesionalisme dan asas kepatuhan hukum guna menghindari sengketa yang dapat merugikan reputasi bisnis ke depan.  (AI)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *