Batam, WajahBatam.id – Polemik mengenai rencana pembentukan Kader Pajak berbasis rekomendasi RT/RW di Kota Batam menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Berbagai opini berkembang di media sosial, mulai dari dugaan akan lahirnya “penguasa baru” di lingkungan masyarakat hingga kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.
Menanggapi berbagai persepsi tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azman, memberikan klarifikasi melalui wawancara eksklusif dengan wajahbatam.id bahwa informasi yang berkembang di masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurut Raja Azman, program yang sedang disiapkan Pemerintah Kota Batam bukanlah pembentukan petugas pajak permanen di tingkat RT/RW, melainkan program pemutakhiran data perpajakan sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik.
“Perlu kami luruskan bahwa RT maupun RW bukan petugas pajak. Mereka hanya memberikan rekomendasi terhadap calon kader di wilayahnya. Kader ini merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk membantu proses pemutakhiran data perpajakan, bukan sebagai penagih pajak ataupun pejabat yang memiliki kewenangan memungut pajak dari masyarakat. Disamping itu kader pajak bertugas selain pendataan juga mendistribusikan surat pemberitahuan pajak daerah,“ jelas Raja Azman.
Ia juga menegaskan bahwa informasi mengenai honor sebagaimana ramai diperbincangkan masyarakat tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, pemerintah menyiapkan penganggaran berdasarkan dokumen atau lembar hasil pendataan yang menjadi dasar pemutakhiran data perpajakan.
“Kader hanya bekerja pada satu periode pendataan. Tidak ada masa jabatan permanen. Honor diberikan sesuai mekanisme yang ditetapkan atas hasil pekerjaan pendataan sebagai bagian dari program pemutakhiran data, bukan sebagai pegawai atau petugas pajak tetap,” ujarnya.
Program tersebut, lanjut Raja Azman, ditargetkan berlangsung hingga proses pemutakhiran data selesai dengan batas waktu maksimal tahun 2030, sesuai blueprint digitalisasi perpajakan Pemerintah Kota Batam. Raja Azman menjelaskan bahwa hasil pendataan nantinya akan menjadi basis pembangunan sistem perpajakan berbasis digital yang lebih modern.
Melalui sistem tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara daring sehingga pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, transparan, dan akurat.
“Tujuan akhirnya adalah membangun sistem pelayanan perpajakan yang semakin digital. Dengan data yang valid, masyarakat akan memperoleh pelayanan yang lebih baik, sementara pemerintah dapat menyusun kebijakan berdasarkan data yang akurat,” katanya.

Target PAD Naik Menjadi Rp3 Triliun
Bapenda mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam tahun 2026 dari sektor pajak ditargetkan mencapai sekitar Rp2,7 triliun, sedangkan pada tahun 2027 pemerintah menargetkan peningkatan hingga sekitar Rp3 triliun. Peningkatan tersebut diharapkan berasal dari bertambahnya kepatuhan wajib pajak, pembaruan data objek pajak, serta semakin baiknya pelayanan kepada masyarakat.
“Pajak pada akhirnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah. Karena itu kami ingin meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah,” ujar Raja Azman.
Regulasi Ketat dan Kanal Pengaduan
Menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan maupun praktik KKN, Raja Azman memastikan Pemerintah Kota Batam akan menyiapkan regulasi yang ketat. Pemerintah juga berkomitmen menyediakan mekanisme pengaduan dan ruang evaluasi agar masyarakat dapat menyampaikan masukan apabila dalam pelaksanaannya ditemukan persoalan di lapangan.
“Kami memahami adanya berbagai asumsi yang berkembang di masyarakat. Karena itu regulasi akan disusun secara ketat agar tidak membuka ruang penyimpangan. Program ini juga tidak memiliki kaitan dengan kepentingan politik, melainkan murni bagian dari peningkatan tata kelola pelayanan perpajakan,” tegasnya.
Dari perspektif hukum administrasi negara, pelibatan kader dalam proses pendataan pada prinsipnya dapat dilakukan, sepanjang tidak diberikan kewenangan yang menurut undang-undang hanya dimiliki oleh pejabat perpajakan.
Dasar hukumnya antara lain:
- Pasal 23A UUD 1945, yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dengan undang-undang.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak daerah.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap penggunaan kewenangan dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, akuntabilitas, keterbukaan, proporsionalitas, serta bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Artinya, apabila kader hanya menjalankan fungsi pendataan dan edukasi, tanpa kewenangan menetapkan, menagih, atau memaksa pembayaran pajak, maka posisinya berada dalam ranah administratif dan harus tetap diawasi melalui regulasi yang jelas.
Kritik Tetap Penting, Klarifikasi Juga Diperlukan
Perdebatan mengenai program ini menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan. Kekhawatiran publik tidak muncul tanpa alasan. Berbagai pengalaman masa lalu di Indonesia terkait pendataan program pemerintah, bantuan sosial, hingga pelayanan publik pernah memunculkan kritik mengenai akurasi data, konflik kepentingan, maupun dugaan praktik KKN di tingkat lokal. Namun demikian, setiap kebijakan juga perlu dinilai berdasarkan substansi dan mekanisme yang benar, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.
Karena itu, komitmen Pemerintah Kota Batam untuk menyusun regulasi yang ketat, membuka kanal pengaduan, serta menjadikan program ini sebagai bagian dari transformasi digital perlu terus dikawal oleh DPRD, media, akademisi, dan masyarakat sipil.
Pada akhirnya, keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh konsep yang disusun pemerintah, tetapi juga oleh transparansi rekrutmen, akuntabilitas penggunaan anggaran, efektivitas pengawasan, dan partisipasi aktif masyarakat. Dengan pengawasan publik yang kuat, tujuan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperbaiki pelayanan dapat tercapai tanpa mengorbankan prinsip pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.