BATAM, WAJAHBATAM.ID — Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) melantik 18 advokat dalam sebuah acara yang berlangsung di TW Convention Centre, Batam, Jumat (9/10/2026). Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi para advokat yang baru dilantik untuk memulai pengabdian profesional di bidang hukum sekaligus memperkuat peran organisasi advokat di Indonesia.

Acara tersebut dihadiri Ketua Umum PPKHI, Dheky Wijaya, S.H., M.H.; Ketua DPC PPKHI, Arpandi Karjono, S.H., M.H.; serta Ketua DPC Karimun, Muhammad Imam Fauzi, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Ketua Umum PPKHI, Dheky Wijaya, menekankan pentingnya menjaga kehormatan profesi advokat dan membangun organisasi yang bermartabat.
Ia berharap para advokat yang baru dilantik tidak hanya menjadikan profesi sebagai sarana pengembangan karier, tetapi juga sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dalam memperjuangkan hukum, keadilan, dan hak-hak warga negara.

Menurutnya, seluruh anggota memiliki tanggung jawab untuk menjaga persatuan, memperkuat solidaritas, serta tunduk dan patuh terhadap kode etik advokat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan profesi yang menuntut integritas, keberanian, tanggung jawab, dan komitmen terhadap keadilan.

PPKHI Sebut Miliki Sekitar 10.000 Anggota di Indonesia

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum PPKHI menyampaikan bahwa jumlah anggota organisasi itu mencapai sekitar 10.000 orang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Jumlah tersebut, menurut keterangan Ketua Umum, mencerminkan jaringan organisasi yang dapat menjadi modal untuk memperkuat komunikasi, pertukaran pengalaman, dan kerja sama profesional antaranggotanya.

Bagi para advokat yang baru dilantik, keberadaan jaringan organisasi menjadi salah satu aspek penting dalam membangun karier. Melalui komunikasi dan kolaborasi yang sehat, anggota dapat mengembangkan kompetensi, memperluas wawasan hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Namun, kekuatan organisasi tidak semata-mata diukur dari jumlah anggota. Profesionalisme, kepatuhan terhadap hukum, kualitas pelayanan, serta kemampuan menjaga kehormatan profesi merupakan faktor penting dalam membangun kepercayaan publik.

Ada Tunjangan Waris atau Jiwa bagi Anggota

Selain menekankan penguatan organisasi, dalam sambutannya Ketua Umum PPKHI juga menyampaikan bahwa anggota memiliki fasilitas tunjangan waris atau jiwa dari organisasi.

Fasilitas tersebut menjadi salah satu aspek perlindungan anggota yang diperkenalkan dalam kegiatan pelantikan.
Meski demikian, ketentuan mengenai manfaat, persyaratan kepesertaan, besaran santunan, sumber pendanaan, dan mekanisme pencairannya perlu dipahami secara jelas oleh anggota berdasarkan ketentuan resmi organisasi.

Transparansi mengenai fasilitas keanggotaan penting agar setiap anggota mengetahui hak, kewajiban, serta bentuk perlindungan yang tersedia.

Advokat Wajib Menjaga Kode Etik dan Supremasi Hukum

Profesi advokat memiliki kedudukan penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Advokat berperan memberikan jasa hukum, mendampingi klien, serta memperjuangkan hak dan kepentingan hukum masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pasal 4 mengatur kewajiban pengucapan sumpah atau janji sebelum menjalankan profesi advokat. Sementara itu, Pasal 26 menegaskan kewajiban advokat untuk tunduk dan mematuhi kode etik profesi serta ketentuan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Dengan demikian, pelantikan dan pengangkatan advokat harus diikuti dengan komitmen nyata untuk menjalankan profesi secara jujur, adil, bertanggung jawab, dan berintegritas.

Bagi 18 advokat yang dilantik di Batam, momentum ini diharapkan menjadi awal perjalanan profesional yang tidak hanya berorientasi pada keberhasilan menangani perkara, tetapi juga pada kontribusi terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Membangun Organisasi yang Bermartabat dan Dipercaya Publik

Pesan Ketua Umum PPKHI mengenai persatuan dan marwah organisasi menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab bersama bagi seluruh anggota.

Organisasi advokat yang kuat membutuhkan kepemimpinan yang bertanggung jawab, tata kelola yang baik, pembinaan anggota yang berkelanjutan, serta penegakan kode etik secara konsisten.

Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang profesional dan terjangkau, organisasi advokat juga memiliki peluang untuk memperluas edukasi hukum, meningkatkan kualitas pendampingan masyarakat, serta mengembangkan kegiatan bantuan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bagi PPKHI, penguatan organisasi di tingkat pusat maupun daerah dapat menjadi bagian dari upaya membangun jaringan profesi yang solid dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap advokat.

Rangkaian kegiatan pelantikan 18 advokat PPKHI di TW Convention Centre, Batam, ditutup dengan ramah tamah dan makan malam bersama. Suasana kebersamaan tersebut menjadi kesempatan bagi para pengurus dan anggota untuk mempererat silaturahmi serta membangun komunikasi dalam lingkungan organisasi.

Pelantikan ini diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi titik awal pengabdian para advokat dalam menegakkan hukum, memperjuangkan keadilan, dan menjaga kehormatan profesi.

Bagi masyarakat, keberadaan advokat yang profesional dan berintegritas merupakan bagian penting dari upaya memperoleh akses terhadap keadilan. Sementara bagi PPKHI, menjaga marwah organisasi berarti memastikan bahwa setiap anggota mampu membuktikan komitmennya melalui tindakan, etika, dan pelayanan hukum yang bertanggung jawab.

Redaksi

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *