Batam – Masyarakat Minang di Batam dikenal menjunjung tinggi nilai adat, akal sehat, dan kebersamaan. Oleh karena itu, setiap persoalan yang menyangkut aset bersama dan nama besar urang Minang seharusnya disikapi dengan kepala dingin, bukan dengan emosi atau hasutan.
Perlu dipahami bersama, penyelesaian lahan yang saat ini berproses adalah persoalan hukum dan administrasi , yang sedang diuji melalui jalur resmi pengadilan. Semua klaim, bantahan, dan pembelaan harus berpijak pada dokumen, fakta, dan putusan hukum , bukan pada narasi sepihak yang dibungkus seolah-olah membela kepentingan urang Minang.
Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh opini yang peduli terhadap masalah , apalagi yang mendukung perbedaan antara nama organisasi, badan hukum, dan peruntukan lahan. Dalam adat Minang, kejelasan asal-usul, kejujuran, dan tanggung jawab adalah prinsip utama— indak kabuah kabuang, indak kabuah kabali .
Aset yang diperjuangkan hari ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan sosial dan marwah bersama . Oleh karena itu, perbedaan pandangan hendaknya disikapi secara beradab, tanpa saling memfitnah, tanpa memecah belah, dan tanpa menjadikan masyarakat sebagai alat legitimasi.
Mari kita beri ruang kepada proses hukum untuk berjalan. Mari kita persatuan jaga urang Minang di Batam dengan akal, bukan amarah; dengan fakta, bukan fitnah . Sebenarnya tidak perlu berteriak, ia akan berdiri sendiri pada waktunya.
Membedakan Fakta, Opini, dan Hasutan
Dalam setiap permasalahan besar, terutama yang menyangkut aset bersama dan marwah kaum, selalu muncul tiga hal yang sering tercampur: fakta, opini, dan hasutan . Jika ketiganya tidak dibedakan dengan jernih, masyarakat mudah digiring pada kesimpulan salah.
Fakta adalah sesuatu yang bisa dibuktikan. Ia tertulis dalam dokumen resmi, surat keputusan, perjanjian, dan keputusan pengadilan. Fakta tidak berubah siapa pun yang berbicara. Dalam hal apa pun, fakta hanya bisa dikalahkan oleh fakta lain yang lebih kuat—bukan oleh teriakan atau jumlah pendukung.
Opini adalah pendapat atau penafsiran seseorang terhadap fakta. Opini boleh berbeda, boleh pro dan kontra, dan itu sah dalam ruang demokrasi. Namun opini tetap harus jujur, tidak memotong fakta, dan tidak menipu. Opini yang baik membantu masyarakat berpikir, bukan memancing emosi.
Sementara itu, hasutan adalah opini yang dibungkus emosi dan kepentingan. Ciri-cirinya jelas: mengajak marah, menuding tanpa bukti, mengklaim mewakili “semua orang Minang”, dan menempatkan pihak lain seolah-olah musuh bersama. Hasutan tidak bertujuan mencari kebenaran, tetapi mencari pengaruh .
Urang Minang mengajar untuk manimbang samo barek, maukua samo panjang . Artinya, setiap perkara harus diimbangi dengan akal sehat dan keadilan. Jangan karena nama besar adat atau organisasi, lalu kita berhenti bertanya dan berhenti memeriksa kebenaran.
Masyarakat dapat bertanya:
– Mana dokumennya?
– Apa dasar hukumnya?
– Apakah pernyataan ini menjelaskan, atau justru mengadu domba?
Dengan membedakan fakta, opini, dan hasutan, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga persatuan urang Minang di Batam. Perjuangan yang benar tidak takut diuji, dan kebenaran tidak perlu membakar emosi.
Oleh: Suharsad, S.H. – Sekretaris Yayasan Pagaruyung