BATAM, – Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 38/Pdt.G.S/2025/PN Btm yang diakses melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Rabu, 4 Februari 2026, kembali menjadi sorotan publik, seiring munculnya aksi demonstrasi terkait sengketa lahan Yayasan Pagaruyung Batam (YPB). Aktivis dan praktisi hukum, Amri Piliang, S.H., menegaskan bahwa putusan pengadilan bersifat mengikat dan tidak dapat diubah oleh tekanan massa.
Berikut petikan wawancara WajahBatam.id bersama Amri Piliang, S.H.:
Tanya:
Pak Amri, apa poin penting dari Putusan PN Batam Nomor 38/Pdt.G.S/2025/PN Btm?
Jawab:
Putusan itu sangat jelas. Dalam Diktum 1, 2, 3, dan 4 Pokok Perkara, hakim menyatakan telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum. Salah satunya adalah adanya pemberian keterangan palsu oleh Tergugat II yang mengatasnamakan diri sebagai Ketua Yayasan Pagaruyung Batam untuk memperoleh akta otentik.
Tanya:
Apa implikasi hukum dari pemberian keterangan palsu tersebut?
Jawab:
Secara umum, memberikan keterangan palsu untuk mendapatkan bukti atau akta otentik adalah perbuatan melanggar hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, tindakan ini dapat masuk ke ranah pidana, karena merusak integritas proses hukum, keabsahan dokumen, dan rasa keadilan. Ini bukan persoalan sepele.
Tanya:
Bagaimana dengan posisi Tergugat I yang merupakan pejabat negara?
Jawab:
Nah, ini juga penting. Tergugat I sebagai pejabat negara berpotensi dikenai sanksi pidana jika terbukti menyalahgunakan wewenang. Hal ini diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tanya:
Bisa dijelaskan substansi Pasal 3 UU Tipikor tersebut?
Jawab:
Pasal 3 mengatur perbuatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, jabatan, atau sarana karena jabatan, yang mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Ancaman pidananya sangat berat, mulai dari 1 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.
Tanya:
Bagaimana Bapak melihat aksi demonstrasi yang dilakukan hari ini?
Jawab:
Aksi demo adalah hak konstitusional warga negara, tapi harus dipahami bahwa demo tidak bisa membatalkan atau mengubah putusan pengadilan. Dalam negara hukum, semua warga negara wajib tunduk dan patuh pada putusan pengadilan yang sah.
Tanya:
Jika ada pihak yang merasa putusan tersebut tidak adil, apa langkah hukumnya?
Jawab:
Jalurnya jelas dan konstitusional, yaitu banding. Bukan dengan tekanan massa, bukan dengan membangun opini seolah-olah putusan bisa dinegosiasikan. Hukum tidak bekerja dengan teriakan, tetapi dengan prosedur.
Tanya:
Apa pesan Anda kepada masyarakat, khususnya masyarakat Minang Batam?
Jawab:
Masyarakat harus membaca fakta hukum secara utuh, tidak terjebak narasi emosional. Putusan pengadilan adalah produk hukum yang harus dihormati. Kalau semua pihak ingin keadilan, maka jalannya adalah hukum, bukan tekanan jalanan.
Kutipan diatas menegaskan bahwa sengketa yang terjadi telah memasuki wilayah putusan pengadilan, dan setiap upaya meresponsnya harus tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi.
(sh)
